Prof Faisal Santiago :Tembusan SPDP ke Ketua Pengadilan Bentuk Obstruction of Justice Penyidik Polisi Merusak Proses Peradilan

Padang, majalahintrust.com – Prof Faisal Santiago Pengamat Hukum dari Universitas Borobudur melihat perkembangan proses penegakan hukum dewasa ini perlu adanya penjelasan secara akademis dan ilmiah.

Salah satunya soal Tembusan SPDP Ke Pengadilan. Khususnya dalam hal ini SPDP yang memiliki hubungan langsung dengan perkara pokok yang telah masuk dalam agenda penuntutan dipersidangan.

Menurut Prof Santiago yang juga Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan DiMulainya Penyidikan (SPDP) merupakan instrumen awal yang digunakan oleh penyidik dalam mengadakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

SPDP adalah bentuk Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Pasal 59 Ayat 2 KUHAP BARU).

Apabila penyidik menerbitkan SPDP BARU terhadap perkara pokok telah dinyatakan lengkap (P-21) yang telah memasuki tahapan penuntutan di persidangan dan dengan sengaja menembuskan SPDP tersebut ke Ketua Pengadilan adalah perbuatan yang biasa dikenal dengan istilah Obstruction of Justice dalam Etik.

Obstruction of justice tidak harus selalu berbentuk tindak pidana, melainkan harus dipahami lebih luas sebagai perbuatan yang secara sadar menghambat, mengganggu, mempengaruhi atau merusak proses peradilan yang sah.

Tembusan kepada Ketua Pengadilan oleh penyidik menunjukkan penyalahgunaan instrumen hukum yang mengintervensi proses peradilan dengan merekayasa prosedural. Tindakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau mengubah arah proses hukum yang sedang berjalan.

Menembuskan SPDP baru ke Pengadilan, merupakan tindakan memasukkan faktor eksternal ke dalam proses persidangan dengan menciptakan persepsi adanya “perkara lanjutan” atau “pelaku lain.” Hal ini akan berpotensi memengaruhi penilaian majelis hakim di luar pembuktian di persidangan.

Perbuatan menerbitkan dan menembuskan SPDP baru ke pengadilan serta menetapkan tersangka baru dalam perkara yang telah memasuki tahap penuntutan merupakan bentuk nyata obstruction of justice dalam konteks etik Polri, karena secara sadar mengganggu, memengaruhi, dan merusak proses peradilan yang sedang berjalan.(***)

Comments (0)
Add Comment