Sekda Medison Pimpin Rapat Sosialisasi PPTPKH Tahun 2026

Arosuka, majalahintrust.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison membuka Rapat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026, di Gedung C Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (04/02/2026).

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, Perwakilan BPKH Wilayah I Medan, dan beberapa Kepala OPD teknis terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan dukungan penuh DPRD terhadap pelaksanaan Program PPTPKH, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

“Program ini penting untuk mendorong keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di Kabupaten Solok” ujar Ivoni Munir.

Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional, yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.

“Pelaksanaan program PPTPKH harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Hendrio Fadhli.

Sementara itu Sekda Medison dalam arahannya menyampaikan bahwa program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh stakeholder sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok, dapat berjalan optimal, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Medison.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta yang terdiri dari para Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok, dapat memahami mekanisme, prosedur, serta peran masing-masing, dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir konflik lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. syam

Comments (0)
Add Comment