Padang, majalahintrust.com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyampaikan pandangan – pandangan umum terhadap RAPBD tahun anggaran 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Senin, 10 November 2025.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar.Rapat dihadiri Wali Kota Fadly Amran dan Kepala OPD. Hadir juga unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Pandangan Fraksi Gerindra – PAN
Sejumlah fraksi memberi apresiasi terhadap kerja keras Pemko Padang dalam menyusun RAPBD 2026 ini. Juga ditegaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diperlukan peningkatan efektivitas.
Seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN. Kedua fraksi itu menilai bahwa pemangkasan dari pusat tidak boleh menjadi halangan bagi Pemko Padang dalam memberikan pelayanan maksimal, justru kebijakan pemerintah pusat itu harus dijadikan sebagai motivasi tambahan dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain dengan mengoptimalkan setiap sumber daya yang ada.
APBD 2026 juga tetap harus memprioritaskan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan bencana.
Pandangan Fraksi PKB – Ummat
Fraksi PKB-Ummat berpandangan, belanja daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan public.
Belanja daerah diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang yang terdiri dari Urusan Pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan, Unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Lebih lanjut, Fraksi PKB-Ummat berpandangan, kebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan dan realisasi pendapatan tahun 2025, sinergitas perizinan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.
Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2026 ini, menurut Fraksi PKB-Ummat, meliputi:
pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar 1,12 triliun rupiah, target ini sama dengan target yang telah disepakati pada KUA-PPAS tahun 2026.
• pendapatan transfer pada KUA-PPAS yang telah di sepakati sebesar 1,87 triliun rupiah disesuaikan menjadi 1,53 triliun rupiah, berkurang sebesar 345,8 miliar rupiah atau turun 18,4%.
Fraksi PKB-UMMAT berpendapat bahwa dalam penyusunan anggaran harus memandang bahwa Upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orentasi dan tujuan utama dalam Pembangunan.
Hal ini mempedomani surat direktur jenderal perimbangan keuangan KEMENTERIAN KEUANGAN-RI nomor S-62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 dan surat kepala bapenda provinsi sumatera barat perihal penyampian pagu bagi hasil pajak provinsi pada APBD-P provinsi sumbar TA.2025.
Secara total pendapatan daerah berkurang sebesar 345,8 miliar rupiah atau turun 11,52 % dari semula 3 triliun rupiah menjadi 2,65 triliun rupiah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran sepemahaman dengan DPRD setempat terkait sejumlah langkah strategis yang mesti diambil dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Diakuinya, pemangkasan dana transfer dari pusat untuk 2026 mesti disikapi dengan arif bijaksana agar program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat terealisasi dengan maksimal.
“Tentunya memang perlu kreatif dalam mengelola APBD di tahun 2026 mendatang,” kata Fadly Amran usai memghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut.
“Mudah-mudahan dengan saran, masukan, dan pertanyaan ini dapat kami jadikan bahan untuk memberikan jawaban dari Pemko Padang nantinya,” terang Fadly Amran.
Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi kali, Pemko Padang akan menyampaikan tanggapan resmi pada rapat paripurna berikutnya. (*)