Suami Dituduh Mencuri Alat Berat di Padang Pariaman, Akhirnya Istri Turun Ke Sungai Mencari Batu Untuk Bertahan Hidup

 

Padang, majalahintrust.com– Roni Kurniawan (32), seorang pelansir pasir dan batu, kini mendekam di tahanan Polres Padang Pariaman setelah menjadi tersangka tunggal pencurian alat berat. Kuasa hukumnya menerangkan bahwa perkara bermula akibat rusaknya alat berat yang disewa oleh Ayah tiri Roni, kemudian sang penyedia alat berat berhutang kepada Ibu Kandung Roni untuk perbaikan, namun berkembang menjadi laporan pidana.

Alam Suryo Laksono menjelaskan kasus ini penuh dengan konflik kepentingan sebab, berdasarkan laporan yang dibuat oleh Irwan adalah penggelapan dan Ifraldo yang menjadi terlapor. Namun dalam perjalanannya, laporan tersebut berubah mencadi pencurian tanpa adanya perubahan Registrasi Nomor Laporan Polisi. Sedangkan penguasaan alat berat yang disita di halaman rumah Ibu Kandung Roni Kurniawan, berdasarkan adanya hubungan hutang piutang. Dimana Irwan Pelapor berhutang uang kepada Ibu Kandung Roni untuk memperbaiki alat berat yang rusak.

Hutang tersebut, telah diakuinya pada sidang praperadilan bahkan terbukti bahwa Irwan yang menyerahkan Invoice Alat Berat tersebut sebagai jaminanan hutang.

Karena Irwan tidak kunjung melunasi hutang meskipun telah berusaha dihubungi oleh Roni Kurniawan akhirnya Rio Siswanto yang berprofesi sebagai operator alat berat mengenalkan Rio Kurniawan dengan Amrullah yang dibantu oleh Ali (makelar alat). Akhirnya, tanggal 14 Mei 2025 alat tersebut dibeli oleh Amrullah dengan harga murah dengan alasan alat berat tersebut dalam keadaan rusak.

Berita jual beli tersebut, terdengar oleh Irwan kemudian pada tanggal 15 Mei 2025 ia melapor ke Polres Padang Pariaman sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/ Polres Pariaman/Polda Sumbar atas nama terlapor Ifraldo dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Ironisnya, pada tanggal 27 Mei 2025 terjadi kesepakatan Irwan akan membayar hutangnya, sehingga meminta Roni Kurniawan untuk menjemput alat berat tersebut ditempat Amrullah. Sehingga pada tanggal 29 Mei 2025, alat tersebut telah beradi di halaman rumah Ibu Kandung Roni Kurnaiwan. Maka munculah pertanyaan, dasar apa yang digunakan oleh penyidik menerbitkan surat nomor: SPDP/72/VII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025 atas penyidikan tindak pidana pencurian.

Sulit dibayangkan pencurian satu unit excavator mampu dilakukan sendirian, sementara Roni tak memiliki kemampuan untuk mengoperasikan alat berat tersebut. Selain itu adanya jual beli, tentunya ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan. Tapi aneh mengapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya Roni Kurniawan.

Penahanan Roni membawa dampak berat bagi keluarga. Istrinya, Yulidawati (29), mengaku harus bekerja mengumpulkan batu di sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anak-anak mereka pun jatuh sakit akibat kehilangan sosok ayah.

“Setiap hari anak-anak menanyakan kapan ayah pulang. Kalau ada truk lewat, mereka mengira ayahnya datang. Anak-anak sampai demam dan kehilangan nafsu makan,” ucap Yulidawati.

Ia berharap penegakan hukum berjalan adil dan suaminya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. “Kami sekeluarga berharap suami saya dibebaskan. Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati mengatakan, untuk kasus ini prosesnya masih berjalan.

“Penyidik kata Nedra terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Untuk perkembangan kasusnya, nanti akan kami kabari,”pungkasnya.(ridho)

Comments (0)
Add Comment