Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
Padang, majalahintrust.com – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan tata kelola organisasi yang akuntabel dan berintegritas, termasuk bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai badan publik yang menggunakan dana negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat pusat maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di provinsi dan kabupaten/kota, KONI memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi kepada publik.
Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik harus menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam konteks olahraga, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan juga menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana dan penyelenggaraan kegiatan olahraga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
KONI, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengembangan olahraga prestasi di Indonesia, mengelola dana yang bersumber dari masyarakat melalui pemerintah. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana dana hibah yang diterima digunakan, sejauh mana manfaatnya bagi atlet dan cabang olahraga, serta bagaimana hasil capaian kinerja KONI dalam mendukung prestasi olahraga daerah maupun nasional.
Transparansi informasi publik tidak hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu, serta bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap dunia olahraga yang selama ini kerap diwarnai isu kurang transparan.
Langkah konkret menuju tata kelola yang lebih terbuka kini mulai terlihat di Sumatera Barat. KONI Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Hamdanus, menjadi salah satu pelopor di Indonesia yang secara serius membangun sistem keterbukaan informasi melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Inisiatif ini akan melahirkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KONI Sumbar, yang berfungsi sebagai pintu utama layanan informasi bagi masyarakat. Dengan adanya PPID, seluruh proses permintaan informasi, penyediaan data, hingga publikasi laporan keuangan dan kegiatan KONI dapat dilakukan secara terstruktur dan terukur sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kerja sama antara KONI Sumbar dan Komisi Informasi Sumbar ini merupakan terobosan yang membuktikan bahwa prinsip transparansi bukanlah ancaman, melainkan alat untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Melalui PPID, KONI dapat menampilkan laporan penggunaan dana hibah, program pembinaan atlet, hingga hasil monitoring dan evaluasi secara terbuka. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas lembaga, tetapi juga menjadi model baru bagaimana organisasi olahraga dapat menjalankan prinsip _good governance_ sebagaimana diamanatkan dalam UU Keolahragaan.
Ke depannya penerapan keterbukaan informasi di tubuh KONI Sumbar juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut setiap lembaga publik bersikap transparan dan partisipatif. Ketika masyarakat mengetahui secara terbuka bagaimana dana hibah digunakan dan bagaimana proses seleksi serta pembinaan atlet dilakukan, maka potensi kecurigaan dan polemik dapat diminimalisir.
Lebih jauh, keterbukaan informasi dapat menjadi instrumen kontrol sosial yang sehat, di mana masyarakat turut serta mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan dan program olahraga daerah. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi budaya baru dalam tata kelola keolahragaan daerah.
Langkah progresif KONI Sumbar dan Komisi Informasi Sumbar ini bisa menjadi inspirasi bagi KONI di provinsi lain di Indonesia. Model kerja sama semacam ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sesuatu yang sulit diwujudkan asal ada komitmen dan kemauan politik dari para pengurus lembaga.
Di saat banyak lembaga publik masih bersembunyi di balik alasan administratif untuk menutup akses informasi, KONI Sumbar justru membuka jalan baru dengan memperkuat sinergi bersama lembaga pengawas keterbukaan informasi. Dalam jangka panjang, praktik baik ini dapat mempercepat terwujudnya tata kelola olahraga yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan atlet.
Sumatera Barat membuktikan diri sebagai daerah yang visioner dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Pembentukan PPID di tubuh KONI tidak hanya menjawab amanat regulasi, tetapi juga mencerminkan semangat moral bahwa uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan kerja sama ini, KONI Sumatera Barat telah menempatkan diri sebagai pionir transparansi dalam dunia olahraga, langkah yang layak ditiru oleh provinsi lain di Indonesia.
Keterbukaan informasi publik di tubuh KONI bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah komitmen moral untuk memastikan setiap rupiah dana hibah yang dikelola benar-benar berkontribusi pada kemajuan olahraga dan kesejahteraan atlet Indonesia. [***]