SAWAHAN– Problematika tingginya angka pernikahan siri di Kota Padang yang pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA). Sehingga berdampak kepada anak-anak yang lahir seperti masalah dalam pengurusan administrasi penduduk (akta kelahiran) maupun pengurusan Kartu Keluarga ( KK).
Tidak hanya itu, menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) saat ini di Kota Padang, pihaknya telah banyak membantu orang tua yang anaknya tidak bisa masuk sekolah akibat tidak ada surat-surat kependudukan karena orang tuanya melakukan nikah siri sehingga buku nikahnya tidak tercatat sah di pemerintahan.
“Dari data yang telah kami bantu sekitar 600 orang anak-anak membuat akte kelahiran yang dipergunakan untuk mendaftar sekolah. Ini merupakan kerjasama dengan Dukcapil Kota Padang ” kata Ketua Harian P2TP2A Ermiyati saat hearing bersama anggota DPRD Padang.
Namun ia menyayangkan, masih banyak saat ini anak yang korban nikah siri yang tidak terlayani di kelurahan untuk mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan sebagai syarat untuk masuk sekolah.
“Kami meminta kepada petugas kelurahan untuk melayani apabila ada permasalahan seperti ini. Banyak pengaduan bahwa mereka tidak terlayani dalam mengurus surat administrasi kependudukan. Hal ini menjadi harus menjadi perhatian serius karena kasihan kita anak-anak tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan karena masalah tidak memiliki KK atau akte kelahiran,” terangnya
Ia juga meminta agar tingkat RT dan RW maupun Kelurahan agar lebih peduli membantu dengan masalah ini.
“Kita harap responlah kalau ada laporan tentang ini. Karena tupoksi P2TP2A sebenarnya bukan ini melainkan korban kekerasan anak dan perempuan. Akan tetapi, kita kewalahan juga banyaknya laporan seperti ini dan kita tolong juga,” Sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Padang Syafrial Kani yang didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen dan anggota DPRD Padang lainnya mengatakan, banyak masalah yang didapati P2TP2A seperti anak-anak yang masuk sekolah tidak memiliki akte kelahiran maupun kartu keluarga.
“Laporan dari P2TP2A akan segera kami tindaklanjuti dengan mengundang Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Kementerian Agama (kemenag) Kota Padang agar permasalahan ini bisa carikan solusinya. ” pungkasnya.(*)