Padang, majalahintrust.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar ditunjuk oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya Hendri Septa-Ekos Albar berakhir 13 Mei 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan jabatan Plh Wali Kota itu akan dijabat Andree hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dilantik.
“Kita masih menunggu SK penetapan Pj Wali Kota Padang dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya di Padang, Senin (13/5/2024).
Doni menyebut SK Pj Wali Kota itu merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri karena itu Pemprov Sumbar saat ini dalam posisi menunggu.
“Kalau SK sudah diterima, kita langsung proses untuk pelantikannya,” katanya.
Doni mengatakan sesuai aturan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengusulkan tiga nama pada Mendagri untuk Pj Wali Kota. Selain itu, DPRD Kota Padang juga mengusulkan tiga nama.
“Mendagri bisa menunjuk Pj dari nama yang diusulkan, tetapi bisa juga menurunkan Pj Wali Kota dari pejabat di pusat. Semua menjadi kewenangan Mendagri,” katanya.
Sebelumnya beberapa daerah di Sumbar telah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir sebelum Pilkada serentak berlangsung November 2024.
Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah itu di antaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh dan Pariaman.
Pj Kepala Daerah menjabat selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Namun hal tersebut tidak selalu, seperti Pj Wali Kota Sawahlunto ada pengantian meski pun baru menjabat selama 7 bulan. ns-adpsb-bud
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.