Padang – Ternyata oh ternyata, kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dibawah Plt Ketua Ilmarizal ilegal. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota DPRD Padang Lintas Fraksi dengan KONI Padang, Dispora Padang, Inspektorat, Kabag Hukum dan lainnya, Jumat (3/9/2021) di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan.
Juga hadir pada kegiatan itu Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye, Anggota Komisi I DPRD Padang dari Fraksi PKS Jafri.
Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan, ilegalnya Pengurus KONI Padang dibawah kepemimpinan Plt Ketua Ilmarizal, setelah dipertanyakan dengan tegas kepada Kadispora Padang, legalitas kepengurusan organisasi olahraga dimaksud.
“Pak Kadispora kami menanyakan apakah kepengurusan KONI Padang dibawah Plt Ketua Ilmarizal sudah sesuai AD/ART tidak? Lalu Pak Kadispora mengatakan ilegal loh, bukan kami yang bilang, karena pengangkatan tidak sesuai AD/ART,” Kata Elly Thrisyanti ditemui wartawan usai RDP di Fraksi Gerindra.
Oleh karena itu tegas Elly, Kadispora Padang sebagi leading sector harus melegalkan terlebih dahulu Pengurus KONI Padang. Anggota DPRD Padang tidak mau RDP dengan pengurus KONI yang ilegal ini.
“Kesimpulannya semua produk yang dilahirkan Plt KONI tidak sah, termasuk pelaksanaan pemilihan ketua KONI Padang. Jadi semua produk Plt tidak diakui karena menyangkut pertanggungjawabkan uang rakyat,” ulasnya.
Ilegalnya Plt Ketua KONI Padang juga diungkapkan Anggota Komisi I Budi Syahrial. Ia mengkritik keras diangkatnya Ilmarizal sebagai Plt Ketua KONI Padang tidak sesuai dengan AD/ART KONI.
Ia bersikeras bahwa AD/ART itu merupakan kitabnya KONI, sehingga wajib untuk dipatuhi. Masa ia pembentukan pengurus melanggar AD/ART, jelas jelas ketua lama berhalangan tetap, harusnya jabatan Plt Ketua KONI berdasarkan AD/ART adalah wakilnya bukan Sekretaris.
“Yang utama dipatuhi itu AD/ART. Karena itu kitabnya organisasi. Jangan dibalik, masa lebih mematuhi aturan turunannya berupa Peraturan Organisasi (PO), tapi menggabaikan AD/ART. Tidak benar itu namanya. Jadi Pltnya adalah ilegal,”kecamnya .
Kecaman lainnya juga disampaikan Anggota Komisi I Azwar Siry. Sebelum rapat dimulai, politisi senior ini mempertanyakan legalitas Plt Ketua KONI Padang. Karena, untuk sebuah organisasi yang menggunakan uang rakyat tentu perlu legalitas secara hukum. Jika tidak tentu melanggar hukum.
Jika ada indikasi pelanggaran, maka pihaknya bisa saja mengambil langkah meneruskan kepada yang berwenang. “Kalau memang ada indikasi pelanggaran, silahkan penegak hukum untuk menyelidikinya dengan seksama,” sebutnya
Karena ilegal kata Azwar Siry, rapat ini tidak ada gunanya karena berhadapan dengan pengurus KONI ilegal.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.