Tanah Datar, Intrust – Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Bukhari Datuk Tuo mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari
Sosialisasi di Halaman Kantor Camat Rambatan itu diikuti sekitar lebih kurang seratus lima puluh orang yang terdiri dari kelompok masyarakat, penggiat dan pelaku pemerintahan hingga kelembagaan sosial utusan Nagari se Kecamatan Rambatan. Juga hadir Camat Rambatan.
Dalam paparannya Bukhari Datuk Tuo yang juga Anggota komisi IV DPRD Sumatera Barat menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh unsur masyarakat yang hadir dalam sosialisaai Perda nomor 8 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari itu. Karena Perda itu telah disahkan dan ditetapkan serta dituangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 8 tanggal 6 Oktober 2021 lalu
Dalam perda itu dimuat berbagai ketentuan terkait upaya Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan pembangunan dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan keberdayaan masyarakat dan peran kelembagaan sosial baik dari adat maupun lembaga kemasyarakat yang ada di nagari. Karena itu perlu ada persamaan persepsi dari kita semua dalam mengimplementasikan perda tersebut kepada seluruh masyarakat.
“Karena tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar Nagari, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta memilih atau mengangkat pemimpinnya serta mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat,” ujar Bukhari.
Disamping itu menurutnya ia juga minta kepada Bupati untuk selain ikut mensosialisasikan Perda tersebut juga melahirkan Perbup sebagai tindak lanjut perda tersebut di tingkat kabupaten.
Sebelumnya Camat Rambatan Ikrar Pahlepi menyampaikan terimakasih atas sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Sumbar Bukhari Datuk Tuo. Sosialisasi ini menurutnya sangat berdampak positif apabila diimplementasikan dengan semestinya.
Apalagi jika sudah ada jaminan kepastian berupa turunan Perbup Tanah Datar segera diterbitkan pula beberapa waktu ke depan. Sehingga keberadaan dan peran Kelompok Masyarakat Hukum Adat yang dinaungi oleh Kerapatan Adat Nagari semakin jelas dan kuat.
“Misalnya KAN yang merupakan kelembagaan non pemerintahan yang memiliki pengaruh cukup besar dalam keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di nagari. Pada diskusi ini beberapa penanya yang mayoritas berasal dari jajaran pengurus KAN justru mempertanyakan tindak lanjut Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih belum terimplementasi dengan semestinya. Sementara para tokoh adat tersebut menunggu kepastian sehingga kapasitas Masyarakat Hukum Adat akan menjadi lebih kokoh di nagari ke depannya,” ujar Ikrar M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.