Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat sebagai lembaga pemerintah yang terus berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan kategori informatif dengan nilai 97,76 diterima Kementerian PUPR pada ajang Anugerah Badan Publik 2021 yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Ma’ruf Amin berpesan kepada Badan Publik untuk terus meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat melalui fasilitas transformasi digital sehingga prinsip cepat, biaya murah, dan tepat waktu dapat dipenuhi oleh Badan Publik.
“Adanya pelayanan Informasi Publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pesan Wapres Ma’ruf Amin.
Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya. Sebagai upaya memenuhi keterbukaan informasi publik, Kementerian PUPR salah satunya selalu memberikan informasi seputar Covid-19 yang mengimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan informasi publik.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara dan PPID Utama Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan inovasi dan kolaborasi yang dilakukan kementerian PUPR antara lain: Menerbitkan KEPMEN No. 987 Tahun 2021 tentang Penetapan PPID Kementerian PUPR, Aplikasi Manajemen Vaksinasi, Contact Center 158, Deseminasi Informasi Publik Pekan Baru, PUPR Goes to My School, Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG), Sistem Informasi Tanggap Bencana (SITABA) dan Sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) untuk meningkatkan layanan publik.
Selain itu, Endra menambahkan, Kementerian PUPR berhasil mempertahankan Kategori Informatif dalam 3 tahun berturut-turut dan menunjukan peningkatan peringkat yang saat ini meraih peringkat 4 dari 24 K/L dari tahun lalu urutan 7 dari 16 K/L. “Kami ingin terus memperkuat komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik”, tegas Endra.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa hasil penganugerahan ini, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Tanah Air. Pada Tahun 2021, KI Pusat melakukan monitoring dan evaluasi kepada 337 Badan Publik atau mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020 berjumlah 348 Badan Publik.
“Kata kuncinya adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu Badan Publik. Dan yang utama adalah Komisi Informasi Pusat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Gede Narayana.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat. Kategori badan publik yang mendapat anugerah ini meliputi Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.