PADANG — Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Anwarudin Sulistiyono resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Ia menduduki jabatan ini setelah sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kejati Sumbar Yusron.
“Untuk tahap awal saya akan melakukan konsolidasi internal. Dan tadi juga sudah bertemu dengan seluruh Kajari serta Kacabjari se-Sumbar,” kata Anwarudin Sulistiyono didampingi Asisten Intelijen Kejati Teguh Wibowo Kamis. (10/12).
Mantan Kajari Yogyakarta itu mengatakan, pada pertemuan pertamanya itu seluruh satuan kerja di lingkup Kejati Sumbar menyerahkan DIPA 2021, serta melaporkan sejumlah kinerja dan penanganan perkara.
Anwarudin menyatakan dirinya sebagai Kajati Sumbar yang baru akan berupaya maksimal dalam memajukan serta meneruskan program positif yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama.
Dia menambahkan, salah satunya program yang akan ditargetkan, adalah meraih status zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Program WBBM yang kini telah masuk nominasi nasional memiliki arti penting bagi kami sebagai titik lompat meningkatkan pelayanan ke masyarakat khususnya di bidang hukum,” katanya.
Sementara untuk penanganan korupsi, ia berjanji akan mengungkap serta mengusut tuntas setiap kasus, terutama kasus korupsi besar (big fish) dan berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Penanganan perkara korupsi harus yang berkualitas, terutama untuk kasus-kasus besar,” tegasnya.
Anwarudin yang dilantik di Kejagung RI pada Selasa (8/12) dalam waktu dekat juga akan mengevaluasi perkara yang sudah atau tengah ditangani jajaran kejaksaan untuk memastikan penangananya sesuai ketentuan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Anwarudin juga datang ke Sumbar dengan misi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.
“Tidak ada lagi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum yang dilaksanakan adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena memungkinkan bagi jaksa untuk menghentikan suatu perkara selagi sesuai dengan persyaratan.
“Lewat keadilan restoratif ini warga yang mencuri sendal, kayu, dan kasus sejenis bisa dihentikan penuntutannya tanpa perlu dihadapkan ke persidangan,” jelasnya.
Ia juga menjadikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai salah satu fokus yang perlu dikawal dan disukseskan hingga selesai. Karena itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumbar agar tetap menjaga kedamaian dan kondusifitas daerah, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Seperti diketahui, sebelum dijabat oleh Anwarudin Sulistiyo, jabatan Kajati Sumbar sempat diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) untuk beberapa bulan sepeninggal Kajati sebelumnya Amran. (kld)