ASN Mentawai Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Tipu WNA AS, Yusak David: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan
PADANG, majalahintrust.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut bersalah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Mentawai Amdoni, atas dugaan penggelapan dana investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 800 juta yang dilaporkan seorang Warga Negera Asing (WNA) Amerika Serikat.
Sylvia Adriati JPU pada Kejari Padang dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dikutip dari laman PN Padang, Kamis (22/6/2023) menyebutkan, terdakwa Amdoni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, yaitu barang berupa uang sejumlah Rp.797.700.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), milik saksi CHRISTIE RUSSELL CARTER Pgl CHRISTIE.
“Menuntut terdakwa Amdoni dengan pidana penjara 2 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, ” kata JPU
Sebelumnya, Christie Russel ditipu Amdoni yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Mentawai, dalam perjanjian bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Pertamax untuk kebutuhan resort yang ia kelola.
Saat ini Amdoni sudah ditahan di Polresta Padang, berkat laporan Yusak David dan rekan dari Kuasa Hukum Christie Russel dengan nomor laporan LP/B/802/XI/2022/SPKT/Polresta Padang.
Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum Christie Russel David Yusak Pingah menyebutkan, tuntutan ini terlalu ringan dan membuat kliennya kecewa.
“Betapa tidak klien kami punya niat yang tulus untuk berinvestasi di Mentawai. Namun niat baik klien kami ini telah dikecewakan oleh Amdoni. Selain itu, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Amdoni untuk mengganti kerugian klien Kami.” kata David
David meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan bijak dalam mengambil keputusan.
“Ini menjadi pelajaran, agar nantinya oknum oknum yang prilaku curang dan tidak bertanggungjawab ini tidak lagi bisa berbuat kejahatan serupa, karena ini bisa merusak iklim investasi di Sumatera Barat khususnya Mentawai tentunya,” bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum Amdoni, Bakhtiar Arif Lubis dan Remon Rian juga menyayangkan tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, karena perkara ini sebenarnya masuk ranah perdata. Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki, bukan kliennya yang melakukan perbuatan tersebut. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.