Bela Diri, Dua Terdakwa Perkara Pembunuhan di Teluk Bayur Dituntut 7 Tahun dan 2,6 Tahun
PADANG - Dinilai bersalah dua orang terdakwa perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur Effendi Putra dan Eko Sulistiyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, kemarin (17/9).
Dalam sidang tersebut,!-->!-->!-->…