Bandar Narkoba Kelas Kakap di Sumbar Divonis Seumur Hidup Penjara, Dua Rekannya Malah Divonis Hukuman Diskon
PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman kepada bandar narkotika kelas kakap, Yasin Yusuf, dengan hukuman pidana selama seumur hidup. Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam, pemberantasan narkotika, yang sedang genjar-genjarnya dilakukan,”kata hakim ketua sidang Agnes Sinaga didampingi Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko, saat membacakan amar putusannya, Selasa (6/7).
Dalam amar putusan tersebut disebutkan, terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga barang bukti berupa hand phone, rumah, mobil, yang hasil kejahatannya, dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan.
“Terbukti pasal 114 ayat (2) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”tegas majelis hakim.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) secara virtual, mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, dua rekan terdakwa lainnya yaitu, Suzila dan Maskut, divonis majelis hakim secara berbeda. Terdakwa Suzila divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 undang-undang TPPU yang bersifat pasif,”sebut majelis hakim.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Suzila mengaku, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Kantor Hukum Liberty, Mukti Ali Kusmayadi Putra, Ibnu Fadilah Mirza, Amrinizal dan tim mengaku pikir-pikir.
Terdakwa lainnya Maskut, divonis bersalah dan dijatuhui hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta dan subsider empat bulan. Sedangkan untuk pasal lainnya, sama dengan terdakwa Suzila.
Namun demikian, terdakwa Maskut yang didampingi PH nya yakninya Tommy, langsung mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, saya banding,”ucapnya.
Vonis dua terdakwa Suzila dan Massud lebih ringan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Yasin Yusuf sama dengan putusan majelis hakim. Namun untuk terdakwa Suzila, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider enam bulan.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 3 junto 10 undang-undang TPPU. Sedangkan terdakwa Maskut, dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 15 tahun,denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.
Seperti diketahui, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus yang cukup lama, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu. (Kld)