Bangun Tembok Ilegal di Tengah Jalan Alai Parak Kopi Kota Padang, Warga Marah dan Geruduk Rumah Erisal
Padang, majalahintrust.com – Entah apa yang ada di dalam pikiran salah seorang Warga RT 02 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi Erisal, sehingga dengan gagah berani membangun tembok permanen di jalan umum di sekitar tempat tinggal.
Akibat dari keberanian nya itu, puluhan warga sekitar marah dan menggeruduk rumah pria yang notabene juga pernah menjabat Ketua RW setempat.
Wajar saja warga pun menjadi berang, karena mengakibatkan akses jalan menjadi terhambat dan mengganggu kenyamanan sekitar karen tertutupnya akses jalan tersebut.
Dari pantauan media di lokasi, terlihat beberapa tukang bangunan sedang memindahkan batu bata, material batu bata dan pasir juga sudah teronggok ditempat pekerjaan, serta kerangka besi yang akan digunakan untuk slof tembok, juga sudah terpasang.
Ana salah seorang warga mengaku geram, atas kelakuan Erisal yang sangat tidak terpuji. Karena dengan sewenang wenang menutup akses jalan warga dengan membangun tembok.Padahal jalan yang di tutup Erisal merupakan fasilitas umum yang dipakai warga untuk akses aktifitas sehari hari.
“Erisal sebagai Mantan Ketua RW 14 seharusnya tahu fasilitas umum berupa jalan tidak boleh dibangun tembok disana. Kesabaran kami sebagai warga sudah habis, atas kesewenang wenangan dia,” ucapnya dengan nada tinggi.
Warga disana sebut Ana sebenarnya sudah sejak lama ingin bertindak. Karena sebelum pembangunan tembok pembatas ini, Erisal sudah membangun kanopi rangka baja di jalan untuk garase rumahnya. Selain itu juga dia memasang pagar besi di jalan itu.
“Sejak 2021 Dia mulai sewenang wenang dengan melakukan pemasangan pagar besi, kanopi dan membangun tembok pembatas di pagar samping rumah kami. Kami masih bersabar. Sekarang kami tak bisa lagi bersabar karena Dia membangun tembok di tengah jalan, seolah olah jalan fasilitas umum ini punya dia sendiri,” tegasnya.
Warga lainya Meldian juga mengaku tak habis pikir begitu beraninya Erisal menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadinya. Sehingga atas perbuatan Erisal tersebut, membuat garase rumahnya juga menjadi tertutup.
<span;>”Tak hanya pembangunan tembok baru ini saja yang kami pertentangkan, namun juga pembangunan tembok di samping rumah kami yang membuat akses ke dalam rumah menjadi terhambat,” tuturnya.
<span;>Ia beserta warga lainnya berharap agar Pemko Padang bisa menegakkan aturan dengan sebaik-baiknya. Karena pembangunan tembok pembatas, pemasangan kanopi, pemasangan pagar besi di fasilitas umum sudah nyata melanggar Perda.
<span;>”Semoga Pemko Padang beserta jajaran terkait bisa menindak tegas pelaku yang sudah melanggar Perda ini,” harapnya.
Sementara Ketua RT 02 RW 14 Buyung menegaskan tidak ada pemberitahuan dari Erisal prihal pembangunan tembok ditengah jalan yang dikeluhkan warga ini.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak ada pemberitahuan,” kata Buyung kepada sejumlah media.
Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Padang Timur Harvi Dasnoer menyebutkan telah menerima pengaduan warga Alai Parak Kopi prihal bangunan liar (Bangli) di jalan ini. Sehingga hari ini pekerjaan nya sudah dihentikan.
“Kami minta waktu 1 sampai 2 hari atas pengaduan ini. Kita minta warga bersabar,” ujarnya.
Erisal ketika dikonfirmasi media di rumahnya usai aksi demo warga, sedang tidak berada di tempat. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.