Padang, intrust – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang razia pengguna listrik ilegal pada Jumat – Sabtu (22-23 April) malam lalu . Razia tim Bapenda langsung dilakukan bersama UPTD Penerangan Jalan Umum ( PJU) serta PLN yang didukung oleh Satpol PP.
Dalam kesempatan itu lima titik
yang disasar razia tim gabungan yakni, sepanjang jalan Gereja, sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, sepanjang Jalan SD 03 Alai Gunung Pangilun, seputaran Taman Nanggalo di Siteba dan seputaran Komplek GOR H. Agus Salim.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang Atoz yang didampingi
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian
Al Anhar menyebutkan, pada razia yang dilakukan di lima titik yang dinilai rawan memakai listrik PJU tidak ditemukan pelanggaran.
“Dari lima titik yang kita razia tidak ditemukan pemakaian listrik ilegal. Akan tetapi, kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar partisipasinya tidak menyalahgunakan PJU untuk kepentingan komersil maupun pribadi. Walaupun tidak melakukan razia kami akan tetap memonitor setiap ada pelanggaran dan juga menerima pengaduan masyarakat bila mana ada yang mengetahui hal tersebut,” katanya Sabtu (23/4).
Sementara Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan yang didampingi
Sekretaris Bapenda Oktavia Delri
menyebutkan, razia atau penertiban ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Bapenda dan pada tahun anggaran 2022 ini merupakan kegiatan pertama dilakukan penertiban listrik ilegal ini.
“Gunanya penertiban listrik ilegal ini adalah untuk keselamatan masyarakat artinya agar nantinya timbul kesadaran dari masyarakat bahwa apabila ada tindakan memakai listrik ilegal akan merugikan dirinya dan orang lain serta lingkungan baik berupa resiko kesetrum atau kebakaran maupun adanya sanksi pidana apabila tindakannya itu ilegal,” kata Yosefriawan menegaskan.
Mantan Kadishub Kota Padang itu juga menuturkan, walaupun tidak ditemukan pelanggaran tim Bapenda tetap mengedukasi agar tidak melakukan tindakan ilegal yakni mencuri arus listrik PJU yang nantinya bisa berisko merugikan dirinya dan orang lain serta lingkungan.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.