Padang, majalahintrust.com — Ringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar sosialisasikan program pemutihan pajak Sumbar 2023, Senin (9/10/2023). Program tersebut berlangsung hingga akhir tahun 2023
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya dalam kesempatan itu mengatakan pada saat itu dilaksanakan program Kampanye program lima untung yang merupakan program pembebasan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat.
“Kita sudah bangkit dari covid dan ekonomi masyarakat sudah mulai tumbuh dan kita bantu masyarakat untuk keringanan pajak. Kita juga meminta ketaatan masyarakat terhadap bea balik nama dan juga kendaraan dari luar daerah yang beroperasional di Sumbar,” katanya.
Perpanjangan dilakukan karena adanya antusias dari masyarakat. Durasi 1 bulan kurang cukup bagi seluruh masyaraiat sumbar maka kami bersama bapenda, jasa raharja berembuk untuk melakuak. Perpanjangan hingga akhir tahun nanti.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar dan Jasaraharja Sumbar membagikan brosur pada pengguna jalan yang melintas di jalan Rasuna Said. Kemudian mengarahkan kendaraan yang mati pajak untuk segera membayar pajak.
Dalam kesempatan itu, jajaran Ditlantas Polda Sumbar menggunakan alat musik serta sejumlah badut petugas untuk sosialisasi. Tampak pengunjung antusias memperhatikan sosialisasi itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan. Program tersebut dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
Program itu memberikan keringanan berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
Dalam program itu juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Kemudian, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran (rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.