Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan transparan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, peran lembaga pengawasan sangat penting dalam memberikan pendampingan secara intensif agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Peran APIP yang efektif sebagaimana diatur pada PP 60 Tahun 2008, diantaranya adalah harus mampu memberikan peringatan dini dengan prinsip mengedepankan pencegahan terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
“Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mempunyai peranan penting dalam memperkuat kompetensi aparatur internal. APIP selain bertugas melakukan review laporan keuangan, juga harus menguasai sistem perencanaan anggaran (programming), sehingga dapat mengetahui apakah laporan yang disajikan sudah mencapai target-target yang ada di program,” kata Basuki dalam acara Rapat Bulanan Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Untuk itu Basuki meminta AAIPI tidak hanya berfokus mengadakan pelatihan audit laporan keuangan, namun juga dapat menyiapkan pelatihan agar para APIP juga memahami proses penyusunan program agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien.
“Koordinasi APIP dengan APH juga merupakan keharusan, this is a must. Tanpa komunikasi yang baik apakah dengan Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, khususnya di bidang pengawasan dan pencegahan, maka akan sulit untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan termasuk tindak pidana korupsi,” ujar Basuki.
Sinergi Positif APIP dengan APH diharapkan dapat menjadi penunjang untuk peningkatan Good Governance and Clean Government, Transparansi Keuangan Negara, Percepatan Pembangunan dalam rangka Peningkatan Daya Saing Bangsa dan pada akhirnya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal di Kementerian PUPR, Menteri Basuki mengungkapkan pada tahun 2020 ini akan menbentuk direktorat kepatuhan internal di masing-masing Ditjen yang ada di Kementerian PUPR. Unit tersebut bertanggung jawab untuk lebih fokus mengawasi, selain fungsi pengawasan yang dijalankan Inspektorat Jenderal.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI yang sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan, auditor internal harus lebih solid dalam mengawal penyusunan hingga evaluasi program agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) bagi pembangunan Indonesia.
“Terlebih pada tahun 2021 direncanakan ada redesign sistem program penganggaran dan para auditor internal harus mengetahui hal tersebut. Untuk itu peningkatan kompetensi review program anggaran (RKAKL) menjadi salah satu program prioritas kami,” ujar Sumiyati.
Dalam acara tersebut juga diisi dengan diskusi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto dan paparan materi pencegahan penyimpangan yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha,
Selanjutnya Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis di Jaksa Agung Muda (Jamintel) Kejaksaan Agung M. Roskanedi, dan Kasubdit Tipidkor Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal POLRI Gatot Agus Budi Utomo.(*)