Dharmasraya, majalahintrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), segera kumpulkan 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, untuk menambah pemahaman agar tidak menyalahi aturan dalam kampanye.
Pasalnya, dalam pantauan Bawaslu Dharmasraya, sudah banyak beredar video di medsos dimana aktor utamanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang belum lama ini dilantik sebagai salah satu pejabat daerah, berkampanye bagi salah satu Calon Bupati Dharmasraya.
“Kita rencanakan dalam minggu ini untuk duduk bersama dengan 30 anggota DPRD ini,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, Rabu (09/10), kepada media ini di Kantor Bawaslu.
Ia mengatakan, bahwa seluruh Anggota DPRD aktif, harus mengajukan surat ijin cuti sebelum melakukan kampanye yaitu tiga hari sebelumnya.
“Surat itu dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Defenitif yang diajukan ke KPU dan tembuskan ke Bawaslu,” ucapnya.
Ditegaskanya, jika anggota DPRD yang belum mengajukan izin cuti berkampanye, maka Panwascam akan menghentikan yang bersangkutan pada saat berkampanye.
“Jangan salahkan anggota kita di kecamatan, menegur atau menyuruh hentikan oknum Anggota DPRD saat kampanye jika tak kantongi izin cuti,” kata mantan Kabag Hukum Setda Dharmasraya itu.
Ia menyebutkan, hingga saat ini (Selasa 08/10-red) belum sampai 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, yang mengajukan izin cuti kampanye.
“Data yang ada di Bawaslu, belum sampai 10 izin cuti Anggota DPRD yang masuk ke Bawaslu,” katanya.
Data itu ulasnya, baru sebatas yang masuk ke Bawaslu, ia tidak tau berapa izin cuti yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Dharmasraya.
“Kita berharap, anggota dewan itu bisa menjalankan aturan saat berkampanye, sehingga tercipta pemilu yang damai dan badunsanak,”tutupnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.