Sawahlunto, majalahintrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto memberikan klarifikasi terkait dua laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada yang masuk. Pada hasilnya bahwa kedua pelanggaran tidak memenuhi unsur dan tidak memenuhi syarat pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni dalam press release yang diterbitkan pada Senin sore, (2/12).
Dalam release disebutkan tentang laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang telah diregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto. Pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 187A Ayat 1 terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Ia menguraikan, berdasarkan unsur setiap orang dari keterangan pelapor saksi-saksi dan bukti-bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan tu perbuatan tersebut adalah terlapor. Dan berdasarkan unsur dengan sengaja, dari keterangan juga tidak ditemukan keterangan bahwa Revi Indrawati dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih.
“Meskipun tidak hadir setelah diundang untuk klarifikasi dua kali, dari hal-hal tersebut, Bawaslu Kota Sawahlunto menyatakan tidak perlu mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Junaidi Hartoni.
Terkait laporan yang kedua, yaitu laporan terhadap Rico Alviano dan Desni Seswinari dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/03.16/ XI/2024. Untuk status laporan, Bawaslu Kota Sawahlunto tidak meregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.