Padang, majalahintrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mewanti-wanti kepada Calon Legislatif (Caleg) peserta Pileg 2024 mendatang, agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap semua tahapan yang diikuti. Pasalnya Bawaslu bakal mengawasi dengan ketat, setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami membuka selebar-lebarnya setiap pengaduan dari masyarakat. Dengan mekanisme yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan nomor 8 tahun 2022 serta Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang Akhiro Murio S.S, SH, M.Pd dalam Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Senin (2/10/2023).
Akhiro mengatakan, Bawaslu tentu mempunyai prinsip dalam penanganan pelanggaran pemilu. Dengan berorientasi menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, proses yang cepat san efektif, penanganan pelanggaran berbasis teknologi serta transparan dalam pemprosesannya.
Ia pun telah merumuskan, pelanggaran yang sering terjadi dalam Pemilu dari kandidat maupun masyarakat. Seperti dukungan palsu Bapaslon, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan, pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, kampanye di tempat ibadah, serta politik uang, serta mencoblos lebih dari sekali.
“Sementara dari KPU seperti melakukan verifikasi syarat pencalonan dan calon tidak sesuai prosedur. Melakukan kesalahan dalam melakukan input hasil perolehan suara. Khusus stakeholder, pelanggaran yang dilakukan yakni ASN melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye,” tuturnya.
Bawaslu pun sebut Akhiro memiliki mekanisme penanganan temuan dan pelaporan pelanggaran pemilu, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2023. Khusus mekanisme laporan, masyarakat WNI yang punya hak pilih bisa menyampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu. Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara dalam waktu 1×24 jam. Pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan bukti, bukti dalam bentuk surat dirangkap tiga dan bukti elektronik disampaikan melalui media penyimpanan.
“Syarat formil dan materil laporan harus dilegkapi pelapor. Penyampaian dan penerimaan laporan bisa melalui Sigap Lapor Bawaslu,”pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.