Sawahlunto, majalahintrust.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto menetapkan 4 tingkatan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Idul Fitri 1445 H/2023 M. Ketetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan Kantor Kementerian Agama kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Sawahlunto melalui bagian kesra dan Dinas Koperindag yang diadakan di Kantor BAZNas Kota Sawahlunto, Jumat (22/3).
Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto Edrizon Efendi mengatakan ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto.
Ia menambahkan untuk pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i juga ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.
“Untuk tingkatan zakat fitrah pertama sebesar Rp52 ribu, kedua Rp50 ribu, kemudian Rp44 ribu dan terendah yakni Rp37 ribu,” ucap Ketua BAZNas Edrizon.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Sawahlunto Zulfahmi menjelaskan sama seperti zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni Rp 30.000,-, Rp 28.500,-, Rp 24.000,- dan tingkatan terendah Rp 21.000,- per hari per jiwa.
“Kami menghimbau kepada umat Islam Kota Sawahlunto untuk menunaikan zakat fitrah dengan beras yang biasa dipakai setiap hari. Bukan dipilih mana yang paling rendah,” ucap Kasi Zulfahmi.
Kepala Dinas Koperindag Kota Sawahlunto yang diwakilkan oleh Afrianto menyebut harga beras di Kota Sawahlunto untuk satu liter kelas 1 P2C yakni Rp15,5 ribu, kelas 2 Anak daro Rp15 ribu, kelas 3 beras kampung atau RK Rp13 ribu dan beras bulog Rp11 ribu per liter. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.