PADANG – Dinilai bersalah dua orang terdakwa perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur Effendi Putra dan Eko Sulistiyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, kemarin (17/9).
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Effendi dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, Terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Menuntut Terdakwa Effendi Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menuntut Terdakwa Eko Sulistiyono dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Kejari Padang Irna saat membacakan surat tuntutan.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan sakit pada korban. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU Kejari Padang, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Julaiddin bersama tim, mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, memberikan waktu selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan Kamis (24/9) dengan agenda mendengarkan pledoi dari PH Terdakwa.
Sementara itu, di luar persidangan, PH Terdakwa yakni Julaiddin mengatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan dari JPU Kejari Padang. Namun, dia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan diambil dalam perkara ini.
“Kita meminta agar kedua terdakwa dibebaskan. Sebab, mereka melakukan perbuatan tersebut atas dasar membela diri dan melindungi objek vital negara, bukan berniat untuk membunuh korban,” kata Julaiddin.
Perkara ini adalah perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan korban Adek Firdaus. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur, Terdakwa Effendi bersama Eko, yang merupakan security, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan patroli, Terdakwa Effendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.
Tak lama kemudian, Terdakwa Eko melihat korban masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, Terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK.
Namun keberadaan korban diketahui oleh Terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada Terdakwa Effendi. Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.
Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, Terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan Terdakwa Effendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini Terdakwa Effendi membantu Terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang Terdakwa Effendi.
Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena Terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia. (KLD)