PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar, Dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Dari informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang telah menyerahkan beberapa berkas, dan menyerahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Pengadilan Negeri Padang. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan untuk disidangkan.
“Ya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Selanjutnya kita menunggu jadwal sidang,” katanya kepada media Jumat (16/10).
Ditempat terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Rimson Situmorang menyebutkan, berkas tersebut sudah diterima selanjutnya diproses. “Memang berkasnya sudah kita terima,lalu kita proses dan nanti akan ditunjuk jadwal persidangan serta hakim yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.
Sebelum penyempurnaan dakwaan dilakukan JPU, berkas kasus yang sempat menghebohkan publik Sumbar ini dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan, Kamis (10/9). Pada hari yang sama juga, JPU juga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik.
Seperti diketahui, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6) lalu.
YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) empat item dana. Antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375. Selain itu, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp 92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp 718 juta. Hasil penghitungan Tim Auditor Inspektorat Sumbar, total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1.754.979.804. Pasalnya, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta telah diganti tersangka.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejati Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YR di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang. Penahanan tersebut telah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
YR dengan leluasa bisa memainkan empat item dana tersebut karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. (Kld)