PADANG – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polresta Padang terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) berupa bantuan sosial (bansos) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang berinsial IM.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama disela-sela pemberian penghargaan kepada media yang berposko di Kejari Padang baru-baru ini.
Therry menambahkan, ada tiga berkas masuk ke Kejari Padang. Satu atas nama IM dan dua lagi orangnya IM. “Benar ada tiga yang masuk. Satu IM dan dua lagi belum sempat saya lihat nama orangnya. Kami teliti dulu berkas yang masuk dari penyidik Polresta Padang tersebut dan menunjuk empat jaksa untuk menelitinya.,” kata pria yang juga mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik Polresta dalam terkait progres yang telah ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang, IM terus bergulir. Bahkan, statusnya kini naik ke tingkat penyidikkan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada awak media mengatakan, naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.
“Ditemukannya unsur pidana ini berdasarkan keterangan saksi ahli kemarin. Namun penetapan tersangka belum, karena ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” katanya, Jumat (23/7).
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Rico, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika kasus telah naik ke penyidikan, berikutnya adalah penetapan tersangka.
“Jika sudah lengkap, segera dilakukan penetapkan tersangka,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu terungkap atas dugaan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pokir. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.
Berdasarkan laporan, penyelewengan yang dilakukan Wakil DPRD Padang sekaligus ketua DPC Partai berlambang mercy itu sebesar Rp500 ribu perorang kepada masyarakat yang ada di wilayah Daerah Pemilihannya.
Dana Pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp 500 ribu perorangnya. (Kld)