PADANG, — Setelah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan tahap II, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang menjerat oknum ASN berinisial YR.
Proses tahap II tersebut, dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dari informasi dilapangan, tampak tersangka datang ke Kejari Padang,mengenakan baju rompi warna merah tahanan kejaksaan dan memakai peci bulat.
Terlihat juga, salah seorang petugas Kejati Sumbar membawa berkas yang dimasukkan ke kotak besar warna putih,dan masuk kedalam ruang pidsus Kejari Padang sembari menggiiring tersangka YR ke ruangan Pidana Khusus Kejari Padang.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Yunelda, berkas nomor PDS-01/Pidsus /08 2020 telah dinyatakan lengkap.
“Setelah ini, tentu kita akan melakukan menyiapkan berkas-berkas lain, salah satu nya menyiapkan surat dakwaan,”kata Yunelda, Kamis (10/9).
Kasi Penkum menjelaskan,kasus ini berawal saat tersangka sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Bina Sosial Mental dan Kesra tahun 2010-2019. Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019,bendahara Tuah Sakato 2014-2019,dan pemegang kas PHBI 2014-2019.
“Pada saat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,yang mana memperkaya diri sendiri atau menyalah gunakan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Selama menjabat, telah terjadi penyimpangan dimana merugikan negara sebesar Rp1.754.979.804.
“Hal ini berdasarkan laporan inspektorat Sumbar,”terangnya.
Yunelda merinci disebutkan telah terjadi, dugaan penyalahgunaan uang infak masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019 sebesar Rp857.677.897.
Selain itu, terangnya, penyimpangan dana unit pengumpulan zakat (UPZ) tuah Sakato tahun 2018, sebesar Rp375.000.000
” Uang persediaan pada biro mental dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Sumbar APBD TA 2019 Rp799.094.158 dan sisa uang PHBI 2018 sebesar Rp98.207.749.” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, membenarkan hal tersebut.
“Ya tadi ada pelimpahan untuk selanjutnya berkas yang disiapkan akan dikirimkan ke pengadilan,” imbuhnya.(KLD)