Padang – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan kembali menyerahkan barang bukti dan tersangka, terkait kasus Over Domensi Over Loading (ODOL). Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk disidangkan.
“Berkasnya sudah P21. Tinggal tunggu sidang. Ada satu orang tersangka, yakni pemilik kendaraan,” kata Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyana kepada majalahintrust.com.
Kata Deny, pelaporan ini merupakan yang kedua dilakukan BPTD ke penegak hukum. Sebelumnya medio November 2020, BPTD Wilayah III juga melaporkan pemilik kendaraan dengan kasus yang sama.
Oknum pemilik truk sebut Deny sengaja memperpanjang sumbu kendaraan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan mereka. Padahal dari sisi kelaikan jalan, dapat membahayakan keselamatan, karena berakibat menjadi over dimensi dan cenderung menjadi over loading
Akibat over loading, maka nanti beban akan terganggu dari sisi yang berpengaruh pada daya pengereman, kekuatan kendaraan sehingga menjadi bisa tidak terkendali dan membahayakan awak kendaraan dan pengguna jalan lain.
“Ini yang kedua di Indonesia kita laporkan ke penegak hukum. Kewenangan kita PPNS didampingi Korwas dari Kepolisian melakukan pengukuran dimensi kendaraan. Ternyata ada ketidak sesuaian buku uji dengan eksisting kendaraan. Maka dari itu mereka melanggar Pasal 227 UU no 22 tahun 2009, mengubah spek kendaraan sehingga melebihi eksisting,” ungkap Deny.
Lebih lanjut Deny membeberkan, untuk kasus ODOL pertama yang P21 dilakukan oleh Provinsi Riau. Sedang Sumbar urutan kedua. Namun untuk kasus P21 yang kedua ini, Sumbar satu satunya di Indonesia.
“Kita terus berikan shock terapy agar ada warning kepada pemilik kendaraan dan barang bahwa aturan itu ada. Jadi mereka tak kagi melakukan kesalahan yang sama,” tutupnya.(ridho)