Pariaman – Ketua Umum Forum Bumdes Indonesia, H. Febby Dt Bangso (FDB)mengapresiasi Genius Umar Walikota Pariaman yang sedang cuti karena ikut Pilkada Sumatera Barat dan berpasangan dengan Jendral Fakhrizal. Hal itu karena inovasi Pendamping Desa Berdikari dan BLT Dana Desa langsung ke rekening penerima dan itu hanya ada di Pariaman. ,
“Semoga ini menjadi contoh bagi 14 Kabupaten dan Kota di Sumbar yang menerima dana desa,” ujarnya saat tampil sebagai Narasumber, dalam kegiatan Focus Group Diskusi (FGD) Pemanfaatan Dana Desa dan Revitalitasi Bumdes Menuju Percontohan Nasional, yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kota Pariaman, Senin (9/119 siang.
Dalam paparannya FDB menuturkan bahwa Dana Desa pada 2021 sebesar Rp 72 triliun akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya terdapat beberapa fokus anggaran dana desa tahun depan. Pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.
“Sebagaimana kita maklumi, masih ada sekitar 3000 desa yang belum dialiri listrik. In Shaa Allah nanti akan teratasi dengan elektrifikasi yang antara lain adalah penyediaan listrik desa. Program ini juga sekaligus akan mengatasi adanya sekitar 11.000 desa yang belum tersalur jaringan internet,”jelas Febby yang juga Politisi PKB Sumbar ini.
Kemudian terakhir ialah prioritas dana desa tahun 2021 yakni adaptasi kebiasaan baru dengan tajuk Desa Aman Covid-19. Penetapan tersebut didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
“Pertengahan September, Kementerian Desa sudah mengeluarkan dan sudah mengundangkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 tanggal 15 September lalu. Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” jelas Febby.
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo kepada Mentri Desa Abdul Halim yang juga politis PKB ini, bahwa dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah. Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.
“Kedua, dampak pembangunan desa juga harus dirasakan bukan hanya keberadaan dana desa yang dirasakan, kehadirannya untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya. Oleh karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus,” imbuhnya.
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu melahirkan output yaitu, adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta memudahkan intervensi Kementerian/Lembaga, Pemda (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
“Pembangunan desa dengan dana desa saat ini belum berdasar pada kondisi faktual pada kebutuhan. Tapi masih didasarkan pada keinginan elit yang kemudian disinyalir oleh Presiden. Nah semoga dengan SDGs K/L ini sangat membantu dan pembangunan desa akan lebih mudah,” imbuhnya.
Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan ialah, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. Lalu Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.
Selanjutnya Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
“SDGs Desa ini waktunya sampai 2030. Yang saya sebut di atas adalah rincian. Karena itu kita tinggal milih mana yang dimaui oleh desa. Kita hanya beri panduan misal desa tanpa kemiskinan dan kelaparan supaya warga dan pemangku desa bisa mudah bayangkan arah pembangunan kemana dan dana desa buat apa. Kita pertegas bahwa SDGs desa itu kewenangannya terletak di desa. Kita cuma berikan arahan yang jelas.” tegasnya. (*)