Padang – Salah seorang pengusaha pariwsata di Mentawai asal New Zealand berinsial CRC, diduga kuat mengalami kerugian jutaan rupiah dari perusahaan telekomunikasi Telkomsel. Pasalnya tagihan Kartu Halo bernomor 081266355** yang ia gunakan untuk komunikasi bisnis dan pribadi membengkak, padahal ia tak pernah menggunakan kartu tersebut.
Bosan dengan keterangan dari pihak Telkomsel yang tak mendapat kejelasan, CRC Melalui kuasa hukumnya Yusak David melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (20/9/2021).
Yusak David kepada wartawan usai mengantarkan laporan menceritakan, tagihan Kartu Halo yang digunakan kliennya jarang terpakai sejak Pandemi Covid 19 melanda. Apalagi sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak dari Pandemi sejak 2019 lalu.
“Kami heran kenapa tagihan Kartu Halo klien kami bisa membengkak, padahal jarang digunakan sejak Pandemi melanda. Kami mengetahui tagihan membengkak, setelah tagihan dicek pada 19 Januari 2021 membengkak jadi Rp 2.396.199. Selama memakai Kartu Halo, tak pernah sebesar itu tagihannya,”ucap Yusak David dengan nada kesal.
Ia pun berusaha konfirmasi kepada Grapari Telkomsel yang berada di Jalan Sudirman, penyebab tagihan Kartu Halo kilennya membengkak . Namun hanya jawaban kekecewaan yang didapatkan.
“Karena kami kecewa dengan jawaban dari Telkomsel, kami terpaksa mengalah dan meminta Telkomsel untuk memblokir paket internet Kartu Halo dan hanya menghidupkan komunikasi telepon saja,”tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Yusak David, sekiranya April dan Mei 2021 kembali melakukan pembayaran, muncul lagi tagihan cukup besar. Padahal kartu nya tidak lagi memakai paket internet.
“Setelah kami konfirmasi lagi ke costumer service melalui Yori, mereka beralasan nomor klien kami melakukan transaksi pembelian google payment untuk pembelian koin game. Mana ada klien kami membeli koon game itu. Lagian juga paket internetnya sudah diminta blokir,”heran nya.
Lanjut dirinci Yusak David, pada 19 Juni ia kembali mendatangi Kantor Grapari Jalan Sudirman untuk mempertanyakan kenapa tagihannya bisa kembali membengkak, sekaligus meminta Telkomsel melacak siapa yang telah mempergunakan dan memakai email beserta nomor handphone kliennya.
“Kami juga meminta Telkomsel untuk merinci pembelian koin game secara detail data transaksi tersebut. Namun pihak Telkomsel tidak mampu membuktikan dengan alasan tidak masuk akal, sehingga menunggu 20 hari jam kerja untuk datang kembali ke Kantor Telkomsel Grapari,”ucapnya.
Bagi klien Yusak David, kerugian yang ditimbulkan dari tagihan Kartu Halo yang membengkak tidak menjadi persoalan. Namun dampak kedepan yang dipikirkan, karena jika dibiarkan, akan merugikan masyarakat Sumatera Barat pemakai kartu Telkomsel.
“Kebanyakan masyarakat berurusan dengan Telkomsel pasrah dan membiarkan saja, karena masyarakat malas berdebat. Tapi klien kami beda pandangan, karena tak ingin kedepannya masyarakat dirugikan terus,”ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Telkomsel, Team Leader Costumer Service Grapari Telkomsel Padang Teguh Prasetyo mengatakan, terkait permasalahan yang menimpa costumer CRC tidak bisa diterangkan secara rinci, karena yang berhak menyampaikan informasi yang dibutuhkan wartawan, dari tim corporate communication ataupun tim legal perusahaan.
Namun demikian sebut Teguh, Telkomsel sudah memberikan langkah langkah yang harus dilaksanakan oleh costumer, untuk mendapat kepastian informasi yang dibutuhkan. Seperti meminta costumer untuk konfirmasi ke pihak google, terkait tranksaksi yang dilakukan costumer.
“Sama seperti analogi kita punya kartu debit, yang pakai kan bisa anak dan istri. Sementara pihak bank kan tahunya kita yang punya kartu debit. Sementara transaksi yang anak dan istri kita lakukan, tentu pihak bank tidak tahu. Sama lah ilustrasinya yang terjadi dengan costumer kita ini. Kita tahunya yang punya nomor handpohne adalah costumer ini, untuk apa digunakan dan siapa saja yang menggunakan tentu kita tidak tahu,”ulasnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, laporan terkait laporan yang masuk akan diproses terlebih dahulu.
“Kalau bentuk laporan pengaduan masyarakat akan sampai nanti. Artinya laporan yang masuk ke Ombudsman akan masuk ke penerimaan dan verifikasi laporan. Untuk proses tergantung nanti apakah memenuhi syarat formil dan materil laporan tersebut. Kita akan lihat dulu laporan tersebut,” tandasnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.