Bupati Annisa Berharap Pemerintah Pusat Dapat Hadirkan Solusi yang Bijak Atas Persoalan Kebun Rakyat
Dharmasraya, majalahibtrust.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang bijak dan adil atas persoalan kebun rakyat yang berada dalam kawasan hutan.
Harapan tersebut disampaikannya dalam Rapat Terbatas Kepala Daerah se Sumatera Barat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Anggota DPR RI Andre Rosiade, di Padang, beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Annisa menggarisbawahi bahwa persoalan ini sangat penting bagi masyarakat Dharmasraya karena menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi ribuan kepala keluarga.
Menurutnya di Kabupaten Dharmasraya, tercatat sekitar 40.000 hektare kebun rakyat teridentifikasi berada dalam kawasan hutan menurut peta terbaru.
Yang menjadi persoalan, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola secara turun-temurun tersebut masuk dalam wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Bahkan, sebagian dari lahan-lahan itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.
“Kebun-kebun tersebut pada umumnya merupakan tanah ulayat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Dharmasraya,” sebut Annisa.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dan peta kawasan hutan.
Nusron menyebut bahwa apabila SHM telah terbit terlebih dahulu sebelum adanya penetapan kawasan hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus lahan tersebut dari peta hutan.
Namun sebaliknya, jika status kawasan hutan ditetapkan lebih dulu, dan kemudian muncul SHM di atasnya, maka hak milik tersebut harus dibatalkan.
Pemerintah pusat juga telah membangun kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah ini secara adil dan proporsional.
Menanggapi penjelasan tersebut, Bupati Annisa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera melakukan langkah konkret di tingkat daerah. Ia menegaskan pentingnya menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat.
Bupati mengimbau kepada warga yang merasa memiliki kebun dengan status seperti ini agar segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya.
Menurutnya, pendataan awal sangat penting untuk memastikan seluruh kasus terakomodasi dalam upaya penyelesaian.
Pemerintah daerah, kata Annisa, akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat namun terindikasi berada di dalam kawasan hutan.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengajukan tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN, khusus untuk kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti ini.
Di samping itu, Dinas Perkimtan akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dharmasraya untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta memberikan pendampingan dalam proses verifikasi dan administrasi hukum.
Bupati Annisa berharap langkah-langkah ini bisa menjadi jembatan solusi antara kebijakan pemerintah pusat dan kenyataan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan hadir untuk menjamin bahwa warga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak.
“Kami percaya pemerintah pusat akan mencarikan jalan keluar terbaik. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat kami tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini. Pemerintah daerah akan terus mendampingi,” tutupnya dengan penuh harap. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.