Tanah Datar, Intrust – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan LKPj 2021 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kepada DPRD Tanah Datar di gedung DPRD di Pagaruyung.
Nota LKPj 2021 tersebut disampaikan Bupati dalam sidang Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani dan diikuti 24 orang anggota. Ikut hadir Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, Camat dan undangan lainnya.
Dalam nota tersebut dipaparkan perkembangan keuangan daerah dan hasil program pembangunan serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021, perkembangan keuangan tahun 2021 dan hasil program pembangunan.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp.113.609.995.994,00 dengan realisasi Rp.121.384.958.232,34 atau 106,84%. Lain lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 terealisasi sebesar Rp.52.289.919.798,00 atau 99,28%.
Sementara untuk realisasi belanja di anggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.768.549.612,00 atau 90,67%
Selama tahun 2021 laju pertumbuhan ekonomi dilakukan penyesuaian karena pandemi covid 19 dari target 6,03 persen diperkirakan 1,44 persen sesuai target RPJMD. Sedangkan untuk indikator makro ekonomi pengguguran 4,68%, tingkat kemiskinan 4,44% dan indek pembangunan manusia 73,03%.
“Selama tahun 2021 kita berhasil meraih 24 penghargaan dan prestasi utama dari berbagai bidang baik tingkat propinsi maupun nasional. Prestasi itu diperoleh berkat kerjasama semua jajaran dan instansi pemerintah, swasta, masyarakat serta DPRD Tanah Datar.
“Karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan kepada pemerintah dan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” ujar Bupati Eka.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menyebutkan nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.
Pembahasan dan perumusan dimulai 31 Maret sampai 29 April 2022 mendatang dengan mencocokan jadwal dan kegiatan yang telah disepakati dengan realisasi bakal dibahas Pansus DPRD dan dilanjutkan dengan sidang. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.