Tanah Datar, majalahintrust.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/1) di Padang.
Penyerahan LHP itu diberikan Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait.
Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
PDTT dikatakannya adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.
“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah. Hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hasil pemeriksaan untuk dapat di tindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023,” ujar Bupati Eka.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir. Sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.
Bupati juga menyampaikan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, kami pemerintah Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kali berturut-turut.
Bupati juga mengharapkan bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga di masa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.