Kamang Baru, majalahintrust.com – Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir membuka secara resmi lubuk larangan aliran sungai Batang Kariang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Senin (22/7/2024).
Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati bersama sebagai
kawasan terlarang untuk mengambil ikan baik dengan cara apapun apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai.
Kesepakatan ini tertuang dalam aturan adat (hukum adat yang berlaku) dengan dikuatkan melalui peraturan
nagari.
Pada saat pembukaan terlihat masyarakat dari berbagai penjuru datang untuk berburu ikan.
Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengapresiasi atas terjaganya kearifan lokal dan juga pelestarian lingkungan.
Dengan dibukanya lubuk larangan ini diharapkan dapat memenuhi ketahanan pangan bagi masyarakat.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan protein hewani bagi masyarakat dalam rangka menyiapkan generasi penerasi penerus bangsa,” tambahnya.
“Kepada masyarakat setempat ia menghimbau agar tetap melestarikan ekosistem aliran sungai,” tutupnya.
Sementara itu, mantan Wali Nagari setempat Syafri menjelaskan lubuk larangan ini kita gagas guna memberdayakan kekayaan alam ada di Nagari Kamang. Hingga kini, kita telah mengumpulkan uang karcis sebesar Rp 21 juta.
“Uang karcis yang terkumpul akan kita pergunakan untuk kelanjutakan pembangunan masjid yg sedang terbengkalai,” tambahnya.
Sementara lubuk larangan akan kita tutup kembali pada Rabu (24/7/2024). Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.