Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menegaskan agar Kepala OPD tidak keluar daerah dalam waktu dekat. Apabila itu penting maja harus seizin pimpinan.
Hal penting itu disampaikannya di hadapan peserta apel gabungan, di Halaman Kantor Bupati setempat di Pulau Punjung, Selasa, (07/02).
Orang nomor satu di Dharmasraya itu mengungkapkan pada hari Rabu 1 Februari lalu, dirinya menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang. Penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Dharmasraya atas prestasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2022 dengan nilai 88,67.
Nilai ini katanya, berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi. Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya ini merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, untuk kategori kabupaten setelah Kabupaten Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73 tipis di atas Dharmasraya.
Oleh sebab itu, selaku pimpinan daerah, Sutan Riska memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD terkait yang telah berhasil mendapatkan nilai yang baik. Setelah dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI pada tahun 2022 yang lalu.
“Penghargaan yang diraih ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini saya berharap standar pelayanan publik dijajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Seperti pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ungkap Rajo Koto Besar itu.
Selain itu, Sutan Riska juga mengingatkan agar OPD dan Pemerintah Nagari menindaklanjuti hasil dan rekomendasi narasumber Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 1 sampai dengan 4 Februari yang lalu di Kota Padang.
“Hal-hal yang disampaikan oleh narasumber pada Rakor dengan Kapolda, Kajati, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri serta Kepala LKPP untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua Umum Apkasi itu.
Bupati juga menekankan agar pada bulan Februari ini seluruh laporan menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh Kepala OPD dan harus segera diselesaikan. Jangan menunggu batas waktu terakhir laporan diberikan.
Dimana saat ini ada laporan yang harus segera disampaikan dan telah melewati batas waktu yaitu, laporan LPPD dan laporan LKPJ. LPPD harus segera disampaikan paling lambat minggu ini. Karena laporan tersebut akan direview oleh Inspektorat.
Ditargetkannya, pertengahan Maret laporan ini telah dicetak dan disampaikan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk LKPJ, ditargetkan pertengahan Februari sudah selesai. Dan Minggu ketiga Februari sudah disampaikan ke DPRD.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh Kepala OPD agar segera mempercepat laporan dimaksud. Serta memperhatikan capaian kinerjanya. Kalau bisa progresnya naik setiap tahun. Karena laporan ini akan dinilai dan dirangking baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat nasional,” tegasnya.
Selain itu, saat ini BPK-RI perwakilan Sumatera Barat sedang melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022 selama 24 hari kerja yang dimulai dari tanggal 30 Januari sampai 22 Februari 2023 yang akan datang. Rencananya penyerahan LKPD ke BPK-RI pada tanggal 22 Februari 2023.
“Saya selaku Bupati Dharmasraya menginstruksikan kepada seluruh OPD, camat dan Pimpinan BLUD se-Kabupaten Dharmasraya agar dapat membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, serta selalu bersikap kooperatif dan proaktif. Sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk tidak keluar daerah,” tegasnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.