Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Auditorium Kantor Bupati, Selasa, (29/08).
Kegiatan ini turut disaksikan Ketua DPRD Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kajari, Dandim 0310 SSD, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Sekda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan undangan lainnya.
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 harus dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Damai, langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor : 113 Tahun 2023 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD. Ada 11 Partai dari 18 Partai Peserta Pemilu yang akan ikut berkompetisi di Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat dan PPP.
“Deklarasi ini harus kita sambut baik dan dukung bersama dan bukan hanya sebagai wacana atau slogan belaka. Tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk komitmen nyata,” kata Bupati.
Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas pada Tahun Politik biasanya semakin memanas dan itu bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Daerah bersama pihak keamanan, TNI, dan Polri saja tapi melainkan tanggungjawab bersama termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat/LSM, calon peserta Pemilu beserta pendukungnya dan Partai Politik. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berupaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk berperan aktif pada Pemilu serentak Tahun 2024.
“Deklarasi Pemilu damai ini dimaksudkan untuk mengajak Partai Politik, pasangan calon, masa pendukung calon, organisasi masyarakat, dan elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam menjaga pelaksanaan pemilu agar berlangsung secara aman, damai, lancar dan kondusif. Dengan demikian kita harus berusaha terus mensosialisasikan bagaimana nantinya pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” harap Bupati.
Dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dihadapi tahun 2024 nanti ada beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan. Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga integritas yang adil, objektif dan profesional. Peserta Pemilu, dalam hal ini partai politik bersama calon legislatif beserta tim dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada.
Masyarakat atau pemilih juga harus memiliki integritas karena seorang pemilih memiliki hak konstitusional yang digunakan dengan penuh tanggungjawab. Stakeholder seperti ASN, Kepolisian dan TNI harus menjaga netralitas.
“Dengan adanya Deklarasi Pemilu Damai ini bisa menghasilkan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Dharmasraya dilakukan secara optimal. Dan kepada peserta Pemilu agar bisa menunjukkan sportifitas. Dan yang paling utama adalah santun dalam kampanye guna mencari simpati masyarakat, agar masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengikuti pemilihan Umum. Sehingga persentase partisipasi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya meningkat,” pungkas Bupati. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.