Jakarta, majalahintrust.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama 13 Bupati dan Walikota se Sumatera Barat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta
Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Alfian Jamrah, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Arif Gani, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabag Prokopim Dedi Tri Widono
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan RPD dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari kepala daerah atau yang mewakili terhadap penyusunan Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana kita ketahui, pada Agustus 2020 Komisi II sudah membuat semacam kajian, dan ternyata ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota pembentukannya masih merujuk pada UUDS 1950. Sehingga hal ini dirasa perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” sampainya.
Bupati Eka Putra menyebutkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah merupakan dasar dari pembentukan Kabupaten Tanah Datar sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan.
“Tidak relevan karena mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang filosofinya ”adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah”. Dan Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu Kabupaten dari 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.
Dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat ini, Pemda Kabupaten Tanah Datar menyambut dengan sangat baik.
“Kami mendukung adanya rancangan Undang-Undang ini karena relevan dengan Kebutuhan Kabupaten Tanah Datar, serta memberikan kepastian dan landasan hukum tentang cakupan wilayah Kabupaten Tanah Datar,” tambahnya.
Tanah Datar merupakan salah satu daerah otonom di Sumbar. Maka dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat ini, materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan mengenai daerah otonom juga harus menjadi bagian dalam pengaturan Tanah Datar.
“Adapun muatan yang dimuat, di antaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota dan urusan pemerintahan. Bahkan perlu juga memuat potensi dan karakteristik khas daerah dengan memperhatikan kearifan lokal Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo dan kota budaya,” pungkas Bupati. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.