Tanahdatar, majalahintrust.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Agam Adityo Agung Nugroho,di Indojolito Batusangkar.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Asisten I Abdul Hakim, Asisten II Elizar, Ka Kan Kesbangpol Herison, Kabag POD Reni Susanti, Kabid Pariwisata Efrison dan Kabag Prokopim Dedi Tri Widono,
Kepala Imigrasi Aditiyo menyampaikan, kunjungan dilaksanakan untuk mempererat hubungan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam dengan Pemkab Tanah Datar.
“Alhamdulillah Pak Bupati meluangkan waktu dalam silaturahmi. Karena Saya baru kurang lebih sebulan menjadi Kepala Kantor Imigrasi Agam, jadi dalam kegiatan ini sekalian untuk memperkenalkan diri dan Tanah Datar menjadi lokasi kunjungan pertama kami,” ujar Aditiyo.
Kunjungan ini tentu juga bisa membicarakan dan sharing informasi sekiranya ada program dan kegiatan yang bisa disinergikan atau dilaksanakan bersama.
Kantor Imigrasi memiliki tugas dan fungsi melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali. Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia. Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.
Sedangkan Kantor Imigrasi Agam disebut Non TPI karena tidak memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di pelabuhan laut, bandara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat keluar masuk wilayah Indonesia.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta ucapan selamat datang ke Tanah Datar yang menjadi lokasi pertama kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Agam yang baru dilantik.
“Terima kasih atas kunjungan Pak Adityo bersama rombongan. Tentu ini juga menjadi kebahagiaan bagi kami dan
berharap program kantor Imigrasi untuk membuka posko layanan kepada masyarakat berlokasi di Istano Basa Pagaruyung bisa dilanjutkan kembali, seperti yang pernah dilaksanakan.
“Posko layanan di Istano Basa Pagaruyung setidaknya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus ke Kantor Imigrasi di Baso Kabupaten Agam. Kita siap mendukung itu dan kalau diperlukan kita juga akan buat Perjanjian Kerjasamanya,” pungkas Bupati Eka Putra. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.