Buron Kejari Padang 9 Bulan, Terpidana Korupsi Koperasi KJKS BMT Lubuk Begalung Dijebloskan Ke Rutan Anak Air
Padang, majalahintrust.com – Setelah sembilan bulan buron, akhirnya Dona Sari Dewi terpidana kasus tindak pidana korupsi, pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dijebloskan ke penjara, pada Selasa (7/3/2023).
Wanita berusia 38 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Barat, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang. Pasalnya ia telah merugikan negara sebesar Rp 270 juta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin dalam sesi jumpa pers mengatakan, Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumbar bergerak mencari terpidana, setelah mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kenapa baru sekarang tertangkap, karena informasi yang diperoleh bahwa terpidana berpindah pindah dan belum terdeteksi. Setelah tim mendeteksi keberadaan terpidana, barulah kita tangkap. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumbar, baru dibawa ke Kejari Padang. Lalu terpidana langsung kita bawa ke Rutan LPP Anak Air,” ucapnya didampingi Kajari Padang Mhd Fatria, Koordinator Intelijen Kejati Sumbar Ilham Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri dan Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.
Pihak kejaksaan pun sebut Mustaqpirin tidak mempermasalahkan terpidana mengambil langkah luar biasa, dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan pada hari ini.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Mhd Fatria menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan pegaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.
Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.
“Dona Sari Dewi pun kita tahan 4 Maret 2021. Kemudian dilimpahkan ke PN 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021. PN Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke MA,” urainya.
Lebih jauh Fatria mengungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara. Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
” Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” pungkasnya. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.