Caleg DPRD Sumbar Dapil 1 Kota Padang Dilaporkan ke Bawaslu
Padang, majalahintrust.com – Salah seorang masyarakat sipil melaporkan calon legislatif (Caleg) pemilihan DPRD Sumbar dapil 1 Padang berinsial GI ke Bawaslu Sumatera Barat.
Caleg dari partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan money politik (politik uang). Laporan itu diterima Bawaslu Sumbar, dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.
Masyarakat yang melaporkan atas nama Zailendra. Ia mendatangi kantor Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/3/2024) pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya Naldi Gantika, membawa sejumlah bukti.
“Kita melaporkan GI diduga kuat telah melakukan dugaan money politic (politik uang) dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Untuk kronologisnya kata Zailendra, berawal ketika GI bertemu dengan Koordinator Saksi Caleg Zahirwan yang juga dari Partai Demokrat, Yopi sekira tanggal 8 Februari di Kawasan Padang Utara untuk mencarikan suara.
“Pada saat itu GI menjanjikan kepada Yopi, diberikan bantuan transportasi sebesar Rp150 per saksi. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka,” tuturnya.
Pada saat ke Bawaslu, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa Rp5,6 juta untuk para saksi. Kemudian bukti foto-foto pertemuan Yopi bersama GI, serta foto bukti pencoblosan masyarakat untuk GI.
“Kita nantinya juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi laporan kilennya, Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan yang disampaikan dimaksud. Karena terlapor diduga kuat melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523
“Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.
Kemudian informasi itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.
“Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap,” katanya.
“Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi,” katanya lagi.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.