Dalam Eksepsi Agus Suardi: Harusnya Ketua PSP Padang Mahyeldi Ansharullah Ditarik Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi KONI Padang
PADANG, Intrust– Sidang lanjutan Dugaan Korupsi KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi, bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar, dilanjutkan dalam agenda pembacaan ekssepsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/7).
Pada pembacaan eksepsi Kuasa
Hukum Agus Suardi yakni, Yohannes Permana Cs menjelaskan, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP Padang merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan, merupakan perintah dan arahan dari H. Mahyeldi Ansharullah S.P selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang sekaligus Walikota Padang pada saat itu.
Ia mengatakan, terdakwa sebagai bendahara umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah , hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Anharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang
“Namun Jaksa Penuntut Umum juga menutupi fakta ada keterlibatan Walikota Padang yang juga Ketua PSP Padang H Mahyeldi Ansharullah. Sehingga seharusnya H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Kemudian, kata Yohannes perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi
“Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar tersebut untuk kegiatan KONI Kota Padang dan Klub PSP Padang tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif,” kata Yohannes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman kepada didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuaiJuandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, dikarenakan terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dan Klub Persatuan Sepakbola Padang.
“Bahwa pada dasarnya dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa melainkan semata-mata untuk kepentingan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dan Klub Persatuan Sepakbola Padang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang untuk berbagai kegiatan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dan Klub Persatuan Sepakbola Padang.
“Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang. Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Kota Padang yang kurang baik,” bebernya.
Ia melanjutkan, dalam setiap penggunaan dana KONI, pengguna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I KONI Kota Padang. Kemudian uang tersebut dicatat dengan label pinjaman.
“Dimana penggantian uang tersebut dilakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan dilaksanakan. Namun bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman S.PD selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
“Namun pada faktanya Editiawarnan, S.PD tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang berujung dengan ditetapkannya H. Agus Suardi sebagai Terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, dan TPAD saat penganggaran bantuan dana Hibah. Tim Verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang. Walaupun saat itu KONI belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.
“Bahwa seharusnya Tim Verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian kesalahan-kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.
Dengan demikian tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa, kata Yohannes sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
“Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H. Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, S.PD selaku Sekretaris KONI Kota Padang, serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.
Pada sisi lain, Yohannes mengatakan ,Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” tandasnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Therry Gutama akan memberikan jawaban atas eksespi tersebut.
“Sidang ditunda, Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum, ” tutup Hakim Ketua Juandra. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.