Jakarta – Usai dibuatnya aturan soal penggabungan (merger) bank-bank akibat wabah virus corona (Covid-19), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) segera bergabung ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya segera memproses permohonan rencana merger kedua bank tersebut.
Rencana merger telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten.
Penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Keduanya menandatangani hari ini, Kamis (23/4/2020).
“Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak,” kata Anto dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Adapun dalam kerangka LOI disebutkan, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.
Nantinya, Bank BJB akan menempatkan dana line money market atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
“Dalam proses pelaksanaan merger Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap merger sesuai ketentuan,” ujar Anto.
OJK menegaskan, operasional Bank Banten dan Bank BJB akan berjalan normal selama proses penggabungan. Kedua bank tetap melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
“OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkas Anto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.
Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebagai peraturan lanjutan, OJK menerbitkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Beleid menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.(*)