Padang, majalahintrust.com – Setelah lama berproses, akhirnya DF dan YN ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (24/6/2024) jam 19.00 WIB. Kasus yang mendera keduanya adalah dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli mobil dengan kerugian Rp 494 juta.
Dari pantauan media di Kantor Kejari Padang, YN datang bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Pukul 11.00 WIB. Sementara DF datang bersama suami yang juga salah seorang perwira polisi di Polres Kota Pariaman pukul 13.00 WIB memakai mobil dinas Toyota Rush.
Setelah beberapa jam dilakukan tahap 2 oleh Penyidik Pidum Kejari Padang, akhirnya DF dan YN keluar dari Kantor Kejari Padang sekira Pukul 19.00 WIB. Keduanya langsung diantar oleh Pihak Kejari ke Rutan Anak Air Kota Padang.
Ketika dikonfirmasi via whats app, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera membenarkan keduanya sudah dikirim ke Rutan Anak Air Kota Padang.
“Sudah dibawa ke Rutan Om,” ucap Budi Sastera singkat.
Sebelumnya, ketika diminta informasi kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Candra Saptaji mengatakan bahwa selama ini kewenangan penahanan ada di penyidik.
Candra pun juga memberitahukan kepada rekan rekan media bahwa proses tahap 2 dilakukan Senin (hari ini-red) di Kejari Padang.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan istri oknum perwira polisi di Polres Kota Pariaman, DF, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.
Pelapor Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4) mengatakan, akibat perbuatan istri oknum perwira polisi itu kliennya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini,” ujar Peri Eka Putra.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.