Dharmasraya Berprestasi Lagi, Kali Ini di Bidang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Dharmasraya, Intrust – Upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah pimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemeritahan terus menunjukkan hasil positif.
Setelah sebelumnya meraih prestasi di berbagai bidang, seperti mempertahankan WTP enam kali berturut-turut, LPPD terbaik se Sumbar, dan menjadi salah satu dari dua Kabupaten/Kota se Sumbar yang masuk dalam kategori hijau dalam standar kepatuhan pelayanan tinggi dari Ombudsman, kali ini Pemerintah kembali meraih prestasi dalam bidang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berhasil meraih predikat “baik” terhadap Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021. Dharmasraya juga menjadi pemerintah Kabupaten/Kota satu-satunya di Sumatera Barat yang meraih prestasi tersebut. Dharmasraya berhasil mencatat skor tertinggi 72,2638, sedangkan di bawahnya ada Kabupaten Agam dengan skor indeks 64,1460.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, ketika dimintai tanggapannya mengucapkan rasa syukur atas kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan seluruh stakehoder khususnya di bidang perencanaan, dan pengelolaan keuangan daerah, serta DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Alhamdulillah, usaha tak membohongi hasil. Prestasi ini merupakan bukti dedikasi yang telah kita darmabaktikan untuk menjadikan Dharmasraya yang lebih baik,” ucap Sutan Riska, Jum’at (04/03) di Pulau Punjung.
Tidak lupa Sutan Riska juga memberikan apresiasi atas kinerja Tim Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang tidak kenal lelah, dan terus setia bekerjasama dengan dirinya untuk memajukan Dharmasraya.
“Tentu selain komitmen kami selaku kepala pemerintahan, prestasi ini juga bukti kesolidan seluruh komponen Pemerintah Daerah yang telah kita lakukan secara kontiniu dan konsisten sejak 2016 yang lalu,” lanjut Sutan Riska.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Adapun kriteria IPKD adalah diukur dari enam dimensi yakni, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.