Dharmasraya, majalahintrust.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Padang, Arif Agus kepada Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Ketua DPRD Pariyanto di Padang, Senin (12/01)
Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar kepada Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD. Dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu Arif Agus menyampaikan, laporan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada bulan Desember lalu di Pemkab Dharmasraya.
“Laporan ini merupakan amanat dari Undang- Undang 15 Tahun 2004 dan Undang-undang 15 Tahun 2006, dimana hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan dan instansi yang diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan belanja daerah ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu untuk menilai kepatuhan belanja barang dan jasa dan belanja modal untuk Kabupaten Dharmasraya TA 2023,” ujarnya.
Kepada Pemkab Dharmasraya, Arif berharap, agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan pemeriksaan yang telah disampaikan dalam LHP ini.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan ucapan terima kepada BPK atas LHP kepatuhan atas belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Ketua Umum Apkasi itu mengungkapkan komitmennya untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam LHP tersebut.
“Insya Allah semua yang direkomendasikan BPK akan kami tindaklanjuti segera,” tukasnya yang diamini Ketua DPRD. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.