Dibalik Kecurigaan Kuasa Hukum Selebgram Usi Gomes Atas Ketidakhadiran BBPOM Padang Sidang Perdana Pra Peradilan
Padang, majalahintrust.com – Selebgram terkenal Sumatera Barat Usrianti atau yang dikenal Usi Gomes mengajukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.
Pasalnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM Padang bersama Penyidik Polda Sumbar cacat hukum. Selebgram berparas cantik itu dituduh menjual obat tanpa izin edar dan telah melanggar UU RI no 17 tahun 2023 Pasal 435 Jo Pasal 138 tentang kesehatan.
Sidang perdana Pra Peradilan kasus Usrianti dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024). Usi Gomes diwakili Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH, Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH daru Kantor Hukum Francis Law Office. Sementara dari pihak BBPOM Padang tidak hadir dalam persidangan
“Sidang Perdana Pra Peradilan ini ditunda hingga pekan depan. Ada surat masuk dari BBPOM Padang, mereka meminta Biro Hukum BPOM Pusat mendampingi BBPOM Padang dalam sidang Pra Peradilan ini,” ucap Said.
Ricky Hadiputra SH usai persidangan kepada wartawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh BBPOM Padang bersama Polda Sumbar, dimulai dari penangkapan kliennya, penggeledahan dirumah kliennya, penyitaan barang bukti, hingga ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Ia pun juga curiga, Penyidik PPNS BBPOM Padang tidak memenuhi persidangan perdana pra peradilan ini, karena ada dugaan mempercepat perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
“Terus terang kami kecewa pihak BBPOM tidak hadir. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini dipercepat pelimpahannya ke pengadilan, sehingga praperadilan ini bisa digugurkan,” terangnya
Kuasa hukum lainnya Mirza Ardila memohon kepada hakim yang mengadili perkara untuk mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan, sebanyak 10 poin
Diantaranya yakni menyatakan penetapan tersangka atas nama Usrianti tidak sah dan melawan hukum. Karena kliennya tidak melakukan tidak pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Kemudian perbuatan termohon yang menetapkan kliennya Usrianti sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihaknya juga meminta majelis hakim menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPP/06/BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dalam laporan kejadian nomor : LK/06/ BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta segalanya surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud adalah tidak sah menurut hukum.
“Menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum. Serta kami memohon kepada majelis hakim memulihkan hak pemohon secara keseluruhan,” pungkasnya. (Ridho).
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.