Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang telah memanggil pemilik Flamboo Coffee ke Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Selasa (10/01/22) lalu menuai sorotan dari DPD Gema Macan Asia Sumbar.
Dimana kita ketahui, pemilik Flamboo Coffee dipanggil lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah Pandemi Covid-19.
Sekretaris DPD Gema Macan Asia Sumbar,. Riko Andrian Putra mengapresiasi Sat Pol PP Kota Padang yang telah memanggil pemilik Flamboo Coffee.
Tapi sangat disayangkan, pemanggilan tersebut hanya sebatas membuat surat pernyataan saja agar tidak mengulangi perbuatan mereka, ucap Riko, Jum’at (14/01/22).
Dalam video, terlihat pengunjung Flamboo Coffee berkerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Nah, jangan sampai penularan Covid-19 di Kota Padang meningkat, apalagi saat ini Kota Padang PPKM lewel II, ujar Riko.
Maka dari itu, DPD Gema Macan Asia Sumbar desak Pemko Padang untuk menutup Flamboo Coffee dan cafe-cafe lain yang tidak menerapkan prokes, tegas Riko dengan suara lantang.
Tak hanya itu, beberapa pejabat juga hadir pada Grand Opening Flamboo Coffee. Dengan hadirnya beberapa pejabat ini, berarti diduga ikut mendukung penularan Covid-19 di Kota Padang, tutur Riko.
DPD Gema Macan Asia Sumbar minta Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang menegur anggotanya yang hadir pada Grand Opening Flamboo Coffee beberapa hari lalu, pungkas Riko.
“Tak hanya itu, Flamboo Coffee diduga tak miliki izin. Tapi hingga saat ini masih beroperasi,” tutup Riko. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.