Padang –Diduga melakukan pemalsuan surat, terdakwa Fachruddin Amin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri cs pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghadirkan dua orang saksi ahli kepersidangan.
Para saksi yang dihadirkan adalah Prof.Dr.Ismansyah, SH.MH yang merupakan guru besar hukum Unand dan Dr.Zetrizal Nurdin,SH.MH, yang merukan dosen hukum adat di Unand.
Menurut keterangan Prof.Dr.Ismansyah, SH.MH, dalam pemalsuan terdapat dua unsur yang harus dilihat pertama unsur intelektual dan kedua unsur materil.
“Contohnya yang disebut intelektual misalnya memalsukan kop pada surat, sedangkan yang materil misalnya tanda tangan, stempel dan itu bisa diuji di laboratorium,”katanya, Senin (20/9).
Guru besar hukum Universitas Andalas itu menyebutkan, pada pasal 263 yang menjadi sabjeknya adalah pelaku.
“Selain itu, pelaku juga memiliki niat dengan sengaja dengan melakukan perbuatan tersebut,”ucapnya.
Tak hanya itu, ahli juga menyebutkan dalam perbuatan pemalsuan ada yang timbulkan.
“Yang ditimbulkan yaitu kerugian apakah kerugian pada masyarakat, kerugian materil atau yang lainnya, jadi kami para ahli untuk yang kerugian kami menilainya cukup sampai disana saja, ”imbuhnya.
Saksi ahli lainnya yakninya Dr.Zetrizal Nurdin, SH.MH menyebutkan, dalam adat tidak dikenal dengan istilah Mamak Kepala Waris (MKW) Jurai.
“MKW tidak dapat apa-apa dia hanya mengawasi harta pusaka Selain itu, MKW dipimpin oleh lelaki yang tertua,”ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, seandainya terdapat masalah di dalam jurai, maka pimpinan jurai yang menyelesaikan.
Dalam persidangan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, juga menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa). Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Syafrudin. Menurutnya permasalahan tersebut pernah sampai ke kantor Kekerapatan Adat Nagari (KAN), dan para pihak yang bersengketa pernah dipanggil, namun satu yang tidak datang.
“Waktu itu kesimpulannya, kemanakan tidak menghargai mamak,”tuturnya.
Ia juga mengungkapan, KAN adalah lembaga adat yang tertinggi di suatu nagari.
“Jadi bila ada permasalahan, KAN sifatnya hanya kesimpulan, tidak ada yang lain dari pada itu,”tegasnya.
Sidang yang diiketuai oleh Ade Zulfiana Sari beranggotakan Asni Meriyenti dan Khairulludin, menunda sidang pada pekan depan.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Fachruddin Amin, pada tanggal 23 April 2018 lalu. Diduga sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan berupa surat pernyataan penunjukan Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum atau Jurai, dari almarhum Puti Alawiyah Padang Tanggal 2 Januari 2018. Dimana seolah-olah sejatinya, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Lebih lanjut dalam dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2015 terjadi sengketa perdata antara saksi Meirina (tergugat) dengan almarrhum. Ir. Syahrul Djosan (penggugat) atas tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Cokroaminoto No.74 Padang, yang berasal dari harta pusako tinggi suku koto. Almarhum Putri Rakena Gading buah paruik P.Sari Diam (Almh) Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat. Dimana sengketa perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang dengan putusan nomor : 77/Pdt.G/2015/PN.Pdg pada 31 Maret 2016 dan dimenangkan oleh Alm. Syahrul Djosan.
Kemudian, saksi Meirina mengajukan upaya hukum banding juga di menangkan oleh Ir. Syahrul Djosan dengan putusan Nomor : 92/Pdt/2016/PT.Pdg tanggal 15 Agustus 2016, dan Meirina mengajukan Kasasi dengan putusan nomor : 84 K/Pdt/2017, pada 06 Maret 2017. Dimana putusan tersebut, dimenangkan oleh Syahrul Djosan, namun tak berapa lama setelah putusan kasasi turun, Ir. Syahrul Djosan meninggal dunia sehingga tanah dan bangunan yang menjadi obyek perkara yang berlokasi di jalan Cokroaminoto No.74 Padang belum sempat diajukan permohonan eksekusi oleh Almarhum Ir. Syahrul Djosan.
Selanjutnya, kakak terdakwa yang bernama Syarif Amal mengajukan permohonan eksekusi atas tanah. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 84/K/Pdt/2017 tersebut, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang, karena pemohon eksekusi tidak ikut sebagai penggugat dan juga bertindak, untuk diri sendiri dan atau tidak atas nama Mamak Kepala Waris.
Pada tanggal 2 Januari 2018 bertempat di rumah terdakwa di Wisma Indah V Blok F1 No.11 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, terdakwa bersama 6 orang saudara kandungnya sepakat untuk mengangkat Mamak Kepala Waris baru dalam kaum atau jurai Puti Alawiyah menggantikan Ir. Syahrul Djosan selaku MKW yang lama yang sudah meninggal dunia dan mereka sepakat untuk menunjuk terdakwa Fachrudin Amin, sebagai MKW baru dalam kaum atau jurai.
Puti Alawiyah, kemudian membuat surat pernyataan penunjukan Mamak Kepala Waris dalam kaum atau jurai. Almh. Puti Alawiyah Padang Tanggal 2 Januari 2018 yang isinya, anggota kaum atau jurai Almh. Putri Alawiyah sepakat menetapkan terdakwa Ir.Fachruddin Amin sebagai Mamak Kepala Waris kaum/jurai almh.Puti Alawiyah dan ditandatangani oleh 7 orang saudara kandung terdakwa mewakili anggota kaum atau jurai paruik almh Puti Alayiwah.
Dalam kaum terdakwa Fachrudin Amin, sudah ada Mamak Kepala Waris kaum Putri Sari Diam yang bernama Ir. Nizhamul latif yang diangkat berdasarkan Surat Penetapan dan Pengukuhan Tentang Pengangkatan Mamak Kepala Waris dalam kaum suku Koto simpang Anam Padang dan Pariaman Keturunan Putri Rakena Gading buah paruik Putri Sari Diam nomor : 02/KAN.NM.8.SK/I-2011 tanggal 7 Agustus 2010
Selanjutnya, terdakwa membuat Surat pernyataan Mamak Kepala Waris Dalam Kaum atau jurai Almh. Puti Alawiyah Padang tanggal 2 Januari 2018 isinya tidak benar karena berdasarkan hukum adat Minangkabau dalam kaum hanya ada 1 (satu) Mamak Kepala Waris tidak ada istilah Mamak Kepala Waris dalam kaum atau jurai.
Pada tanggal 23 April 2018 terdakwa, mengajukan permohonan eksekusi tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Npomor : 84 K/Pid/2017 tersebut, ke Pengadilan Negeri Padang dengan melampirkan surat pernyataan penunjukan Mamak Kepala Waris dalam kaum atau jurai Almh.Puti Alawiyah Padang tertanggal 2 Januari 2018 yang isinya tidak benar.
Selain itu, juga dilampirkan tersebut dan surat-surat lainnya berupa fotocopy KTP pemohon(Fachrudin Amin), fotocopy Surat Kematian MKW atas nama Ir. Syahrul Djosan, fotocopy ranji keturunan kaum, fotocopy putusan perkara No. 77/Pdt.G/2015/PN.Pdg Jo daftar Banding nomor : 92/Pdt/2016/PT.Pdg, jo MA RI Reg Nomor : 84 K/Pdt/2017.
Bahwa Pengadilan Negeri Padang berdasarkan Relas Pengadilan Aanmaning nomor : 16/Eks.Pdt/2018/PN.PDG yang disampaikan jurusita Pengadilan Negeri Padang pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2018 telah memanggil drg. Meirina, Albert Dianto, Anton Wijaya, Asminawan,SH. Supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Padang bertempat di gedung Pengadilan Negeri Padang jalan Rasuna Said pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 jam 14.00 Wib guna ditegur / aanmaning supaya secara sukarela melaksanakan putusan perkara No. 77/Pdt.G/2015/PN.Pdg Jo daftar Banding nomor : 92/Pdt/2016/PT.Pdg, jo MA RI Reg Nomor : 84 K/Pdt/2017. dalam tenggang waktu 8 hari seperti ditentukan Undang-undang perkara antara Ir. Fachrudin Amin sebagai pemohon eksekusi lawan drg. Meirina sebagai termohon eksekusi.
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan surat pernyataan penunjukan Mamak Kepala Waris Dalam Kaum / Jurai Almh. Puti Alawiyah tanggal 2 Januari 2018 yang isinya tidak benar tersebut telah mendatangkan kerugian terhadap saksi drg. Meirina. Sehingganya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.