PADANG – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2020.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 24 Sijunjung bersama bendaharanya yaitu LS dan MD, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada, Kamis (11/11).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yang memakai baju rompi merah ini, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) Didi Cahyadi bersama timnya.
Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung. Tim PH terdakwa, akan mengajukan nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan).
Sidang yang diketuai oleh, Rinaldi Triandoko dengan didampingi Emria Safitri dan Hendri Joni, masing-masing selaku hakim ad-hocTipikor, memberikan waktu satu minggu.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen serta telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak sekolah, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, serta pihak lain yang terkait lainnya.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan tim auditor Inspektorat di bawah pengawasan BPKP Sumatra Barat (Sumbar), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.
Selain itu, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS perubahan dan tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.