Padang, majalahintrust.com – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda tiga agenda, bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar, didampingi segenap Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan Forkopimda.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dalam hantarannya saat membuka rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga kegiatan.
Pertama, pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan,” ungkap Syafrial Kani.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemsyarakatan kelurahan,” terangnya.
Dikatakannya, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.
Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Kemudian dilanjtkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang.
Pada kesempatan itu Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree Harmadi Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
“Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.
Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.
Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan.(adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.