Dinilai Kesalahan Administrasi Kejari Padang Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes
PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kota Padang pada masa penanganan Covid-19.
Dijelaskan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, penyelidikan dihentikan lantaran hanya ditemukan kesalahan administrasi. Selain itu, tidak ditemukan ada unsur pidana dan kerugian keuangan negara.
“Dari sisi hukumnya tidak ada ditemukan unsur pidana dan kerugian negaranya tidak ada. Cuma kesalahan yang sifatnya administrasi saja. Makanya kita hentikan penyelidikan,” ujarnya Selasa (5/10).
Ia menambahkan, lantaran hanya ditemukan kesalahan administrasi, lanjut Ranu, pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat Kota Padang untuk melakukan penertiban.
“Kita serahkan ke Inspektorat Kota Padang. Karena administrasi aja itu. Ya karena sifatnya administrasi, untuk itu kita kirim ke Inspektorat untuk ditertibkan,” sebutnya.
Disebutkan Ranu, kesalahan administrasi ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kota Padang. Menurutnya, hal ini terjadi akibat kesalahan persepsi.
“Salah persepsi dalam arti yang terima insentif itu kan ditunjuk sama Kepala Puskesmas satu atau dua orang. Sementara yang kerja kan rombongan, kalau sudah, istilahnya menerima insentif itu, ya harus dibagi gitu,” terangnya.
“Dia (yang ditunjuk) yang ngambil. Namun yang melapor kemarin itu mengira kalau itu haknya dia pribadi. Padahal tidak. Lalu dari Kepala Dinas, karena belum pernah ada ini, juga tidak bikin SOP atau aturan main,” tutup Ranu.
Penyelidikan dilakukan Kejari Padang lantaran menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana insentif nakes di Puskesmas Kota Padang pada masa penanganan Covid-19.
Sejak laporan diterima pada Maret 2021 lalu, Kejari Padang telah meminta keterangan dari sekitar 60 orang pihak yang terkait dengan dana insentif nakes ini.
Proses penyelidikan dilakukan murni untuk kepentingan hukum. Selain itu juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.